Airlangga Hartarto Larang, SE Gubernur Sulut Izinkan Ibadah Tatap Muka
MANADO, suluthebat.com – Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes, 5 Juli 2021, telah menetapkan kegiatan ibadah dapat dilaksanakan di tempat ibadah, di Kota Manado, Kota Tomohon dan delapan kota/kabupaten lainnya, dibatasi hanya 25% dari kapasitas, sementara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sekaligus Komandan PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali, dalam konferensi pers virtual di hari yang sama telah melarang semua kegiatan peribadatan yang dilaksanakan di gereja, masjid, mushola, pura, vihara yang melibatkan banyak orang, termasuk Manado dan Tomohon yang sudah termasuk Assesmen 4.
Dalam dokumen yang beredar di beberapa grup WhatsApp, disebutkan yang menjadi dasar SE Gubernur yang ditujukan kepada seluruh bupati/walikota itu merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sementara, dalam keterangannya, Airlangga Hartarto menyebutkan,PPKM ini merupakan pengetatan, khususnya terhadap 43 kabupaten/kota yang termasuk assesmen 4, sehingga dalam butir ketujuh pengumumannya menyatakan kegiatan peribadahan di tempat ibadah, ditiadakan. Status assesmen 4 adalah jumlah Covid-19 lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk per pekan, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100 ribu penduduk per minggu.
Airlangga menyebutkan, tidak hanya memperpanjang pemberlakukan PPKM Mikro di 43 kabupaten/kota yang termasuk dalam assesmen 4 itu hingga 20 Juli mendatang, namun juga daerah tersebut harus melakukan pengetatan. Dalam 11 butir aturan yang diumumkan itu, hanya kegiatan transportasi umum yang diserahkan ke pemerintah daerah untuk mengatur kapasitas dan protokol kesehatannya.
Sementara, SE Guberbur ini mulai ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. Selasa (6/7/2021) Walikota Andrei Angouw langsung bertindak cepat menggelar pertemuan membahasnya bersama Wakil Walikota Manado, dr. Richard Sualang, Sekot, Micler C.S. Lakat, Asisten I, Heri Saptono dan Asisten III Bart Assa. Pembahasan lanjutan materi ini dilanjutkan Pendopo Kantor Walikota Manado bersama Forkopimda.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sekaligus Komandan PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali, dalam konferensi pers virtual menetapkan semua kegiatan peribadatan di rumah ibadah, untuk sementara ditiadakan. Demikian juga semua fasilitas publik dan seluruh kegiatan seni budaya, dan juga seminar dan rapat; sementara waktu ditutup. Untuk sektor transportasi umum, jelas Menko Airlangga, kapasitas dan protokol pengaturannya diserahkan kepada pemerintah daerah. Selain 43 kabupaten/ kota yang tergolong pada Level 4, juga terdapat 127kabupaten/ kota yang masuk dalam Level 3 dan 146 kabupaten/kota dikategorikan Level 2.
Berikut daftar 43 kabupaten/kota yang harus memberlakukan pengetatan PPKM Mikro :
- Aceh – Kota Banda Aceh
- Bengkulu – Kota Bengkulu
- Jambi – Kota Jambi
- Kalimantan Barat – Kota Pontianak dan Kota Singkawang
- Kalimantan Tengah – Kota Palangkaraya, Lamandau dan Sukamara
- Kalimantan Timur – Berau, Balikpapan, Bontang
- Kalimantan Utara – Bulungan
- Riau – Bintan : Batam, Tanjung Pinang, Natuna
- Lampung – Bandar Lampung, Metro
- Maluku : Kep. Aru, Kota Ambon
- NTT : Mataram, Lembata, Nagekeo
- Papua : Boven Digoel, Jayapura
- Papua Barat : Fak-fak, Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama
- Riau : Kota Pekanbaru
- Sulawesi Tengah : Kota Palu
- Sulawesi Tenggara : Kota Kendari
- Sulawesi Utara : Kota Manado dan Kota Tomohon
- Sumatera Barat : Bukittinggi, Padang, Padang Panjang, Solok
- Sumatera Selatan : Lubuk Linggau, Palembang
- Sumatera Utara : Medan, Sibolga. (*)
