Juni 17, 2026

Minut, Suluthebat.com- Polres Minahasa Utara (Minut) ungkap kasus penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite total 350 liter, yang terjadi di dekat jembatan jalan SBY Kabupaten Minut, sekira pukul 08.30 Wita, Minggu 17 April 2024.

Melalui Konferensi Pers, Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo menjelaskan, saat itu Polisi melakukan patroli diseputaran jalan SBY dan mendapati sebuah mobil tangki milik Pertamina dan satu mobil lain terparkir yang ternyata sedang mengisi BBM di beberapa galon 25 liter. Dengan cara menyedot mobil tangki Pertamina, kemudian diangkut dengan mobil yang lain. Adapun tersangka 2 orang warga Minut yakni, GL sopir truk Pertamina dan MP sopir mobil lainnya. Dan belakangan ini diketahui, pelaku GL memang sudah janjian dengan MP di lokasi tersebut, untuk menyelundupkan BBM jenis Pertalite.

” Tim patroli menemukan galon ukuran 25 liter sebanyak 14 galon sudah terisi BBM jenis Pertalite. Karena diduga adanya perbuatan pidana, maka tim patroli membawa dan mengamankan barang bukti di Polres Minut,” jelas Bambang kepada sejumlah media. Selasa (19/4/2022).

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Bambang, modus operandi yang dilakukan GL adalah membuka segel kran tangki BBM milik Pertamina yang terbuat dari plastik. Hasil sedotan Pertalite yang dimasukkan dalam 14 galon kemudian diangkut di mobil milik MP.

” Motif dari pelaku ini, karena masalah ekonomi. Dari aksi penyeludupan tersebut, diduga pelaku menerima uang hasil penjualan BBM itu dari lelaki MP sebanyak Rp 2.100.000 ribu,” ucapnya.

Ditambahka, Kasat Reskrim AKP Fandy Bau, tindakan ini sudah dilakukan oleh para pelaku sejak bulan Februari 2022 dan mereka sering melakukannya di jalur yang sama.

“ Kasus BBM saat ini di area Minut yang sedang dalam proses penyelidikan, yakni BBM Pertalite dan BBM Migas,” pungkasnya.

Perlu diketahui, dalam kasus ini pihak SPBU Pertamina merugi sebanyak Rp.2.660.000 rupiah, Pasal yang dilanggar oleh para pelaku 362 KUHP dan 372 KUHP Pindana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Vivi)