Tidak Hadiri Rapat, Amir Liputo Ingatkan Ini Ke BPN

Manado, Suluthebat.com — Rapat Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara terkait keluhan masyarakat yang berlangsung di ruang Rapat Komisi III tidak dihadiri pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Utara (Sulut) tidak menghadiri undangan rapat dari pihak DPRD Provinsi Sulut terkait adanya keluhan masyarakat.
Padahal, menurut anggota DPRD Sulut Amir Liputo selaku sekretaris komisi III, DPRD Provinsi Sulut telah mengundang pihak BPN untuk melakukan rapat bersama.
“Kita telah menyurat meminta mereka hadir tetapi tidak hadir, dan kami terus berusaha menghubungi supaya mereka dapat hadir,” jelas Amir.
Amir menegaskan Komisi III DPRD akan bersikap tegas dimana sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 108,106, PP 12 warga masyarakat yang diminta hadir oleh Dewan untuk kepentingan semua pihak, 3 kali menyurat berturut-turut apabila tidak di indahkan, maka DPRD Sulut akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tolong di ingatkan. kita tidak mencari siapa yang salah. kita hanya ingin pertemukan,” tandas Liputo pada rapat komisi Senin, (31/10/2022).
Diketahui, ketidak hadiran pihak BPN dalam rapat Komisi III yang membahas kepentingan masyarakat tersebut dikarenakan Kepala BPN yang sedang ke luar daerah, sementara pejabat yang berwenang sedang sakit. (Vil)
