Juni 17, 2026

Sinegritas Pemkot Tomohon dan LPKA, Caroll Sebut Pendidikan dalam Tahanan Anak Harus Dijalankan

Tomohon, suluthebat.com – Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), menyimpulkan bahwa anak yang ditempatkan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) juga berhak mendapatkan pendidikan tanpa dibeda-bedakan dan Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tersebut. Pendidikan yang diberikan pada anak dapat berupa pendidikan formal, informal maupun nonformal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.[6] Pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Oleh sebab itu, sebagai bentuk tanggung jawab, Pemerintah Kota Tomohon merasa turut berperan menyelenggarakan proses pendidikan sebagaimana yang diatur oleh UU tersebut di atas.

Terkait hal tersebut Walikota Tomohon Caroll Senduk menghadiri kegiatan pembukaan naskah ujian akhir bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) program penyetaraan paket C, yang di laksanakan di LPKA Kelas II Tomohon, Rabu (07/04/2022).

Walikota Tomohon Caroll J A Senduk dalam sambutannya mengatakan bahwa inilah bentuk kerja sama antara pemerintah Kota Tomohon dan LPKA Tomohon. Menurutnya, anak anak ini walaupun di dalam tahanan tapi pembinaan dalam hal pendidikan tentu harus tetap di jalankan.

“Hari ini kita bersyukur kepada Tuhan karena anak-anak binaan boleh melaksanakan ujian akhir penyetaraan paket C, dan inilah bentuk kerja sama antara pemerintah Kota Tomohon dan LPKA Tomohon. Kita melihat anak anak ini walaupun di dalam tahanan tapi pembinaan dalam hal pendidikan tentu harus tetap di jalankan,” ucap Caroll Senduk

Turut hadir juga dalam kegiatan Kepala divisi pemasyarakatan kantor wilayah kemenkumham Sulawesi Utara Kusnali, A.Md, S.Sos, MH., Kepala LPKA kelas II Tomohon Manuli Simbolon, SH, MH., Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan daerah kota Tomohon Juliana Dolvian Karwur, M.Kes, M.Si.

(Jud)