Mei 26, 2026

Sempat Ricuh, Aksi Unjuk Rasa di DPRD Sulut Berakhir Antiklimaks

IMG_20250901_141948

Manado, suluthebat.id – Aksi demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (1/9/2025) berakhir antiklimaks.

Penyampaian aspirasi para demonstran kepada anggota DPRD Sulut tidak terjadi lantaran kedua pihak tak menemukan kesepakatan dalam hal teknis berdialog.

DPRD Sulut meminta agar para demonstran mengutus perwakilannya untuk dapat duduk berdiskusi bersama di dalam kantor DPRD.

Beda halnya dengan para demonstran yang kompak satu suara agar seluruh peserta demo dapat masuk ke area kantor DPRD Sulut menyampaikan aspirasi bersama-sama.

Dengan berbagai pertimbangan usai berdiskusi dengan pihak kepolisian, DPRD Sulut tetap pada keputusannya, menunggu perwakilan para demonstran hingga petang.

“Kita dewan sudah berusaha menunggu dari pagi, persoalan tidak diizinkan masuk itu karena kondisinya bisa kita lihat, memang tidak memungkinkan,” ujar anggota DPRD Amir Liputo.

Jelang malam hari, pihak kepolisian melalui pengeras suara menghimbau agar para demonstran dapat meninggalkan lokasi dengan tertib.

Kapolda Sulut Roycke Langie yang hadir langsung memantau aksi demonstrasi saat itu mengatakan, sesuai perundang-undangan, aksi demonstrasi dibatasi sampai jam 6 sore.

“Sesuai dengan UU nomor 9 tahun 1998 batas waktunya itu jam 18.00, pasal 15 dan 17 itu kan ada, harus kami laksanakan, karena juga ada di pasal 6, jalan ini kan banyak orang lain juga pengguna jalan, makanya didalam poin a itu ada kan menghormati hak orang lain,” jelas Langie.

Himbauan untuk membubarkan diri dengan teratur pun tak diindahkan massa aksi.

Beberapa demonstran mencoba melakukan provokasi dengan cara melempari para petugas kepolisian dengan botol air mineral dan batu.

Hal tersebut membuat polisi melakukan tindakan tegas terukur, dengan memukul mundur para demonstran menggunakan water canon hingga gas air mata. (Vil)