Polres Minahasa Sisir SPBU Di Minahasa,

Minahasa,suluthebat id – Polres Minahasa melaksanakan patroli pengawasan terkait penjualan bahan bakar minyak (BBM).
Patroli kali ini difokuskan pada BBM bersubsidi jenis solar di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Polres Minahasa, Senin (26/8/2024).
Berdasarkan hasil patroli yang dilakukan di SPBU Ranowangko, SPBU Roong, SPBU Langowan, dan SPBU Kawangkoan, ditemukan bahwa seluruh SPBU tersebut menjual BBM bersubsidi jenis solar sesuai ketentuan.
Kasat Reskrim Polres Minahasa IPTU Dwirianto Tandirerung mengatakan, setiap pengendara yang ingin mengisi BBM bersubsidi harus memenuhi persyaratan berupa kecocokan antara barcode dengan STNK dan plat nomor kendaraan.
“Kebijakan yang diterapkan pihak SPBU juga tidak mengizinkan pengisian BBM pada kendaraan yang sama lebih dari satu kali dalam satu hari,” kata Dwirianto.
Selain itu, lanjut dia, beberapa fakta lain yang ditemukan di lapangan antara lain: pertama, pengisian BBM bersubsidi jenis solar sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, tidak ditemukan kendaraan dengan tangki modifikasi yang dapat menampung BBM lebih banyak dari kapasitas aslinya.
Ketiga, petugas diimbau untuk tidak melanggar aturan dalam mengisi BBM bersubsidi, guna mencegah penyalahgunaan.
Keempat, tidak ada antrian panjang kendaraan yang mengindikasikan kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar.
“Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan penjualan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada, serta untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang melanggar aturan,” papar Dwirianto.
Hasil pengawasan ini akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.
“Dengan adanya pengawasan yang rutin dan ketat, diharapkan distribusi BBM bersubsidi jenis solar dapat lebih teratur dan tepat sasaran, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat,” imbau Dwirianto. (*)
