Perlu Ada Literasi Aksi Agar Cap Tikus Mendapatkan Tempat Terhormat di Tanahnya Sendiri
Minsel, Suluthebat.com – Salah satu pemerhati minuman lokal yang juga adalah mantan wartawan senior Erik Dayo mengatakan perlu adanya literasi aksi untuk memperjuangkan Perda agar Cap Tikus mendapatkan tempat terhormat di tanahnya sendiri.
Cap Tikus adalah minuman beralkohol tradisional yang berasal dari tanah Minahasa dari hasil fermentasi dan distilasi Air Nira dari Pohon Aren. Minuman ini sudah dikenal sejak lama oleh masyarakat Minahasa bahkan sudah ada sejak abat 15, dan umumnya di konsumsi oleh masyarakat umum dalam acara adat.
Minuman tradisional masyarakat minahasa ini terdapat banyak manfaat, salah satunya untuk menghangatkan badan bagi orang yang mengonsumsinya dan menjadi salah satu pendorong ekonomi masyarakat.
Namun Cap Tikus masih dianggap barang yang ilegal. Bahkan tak jarang terjadi penangkapan dan razia, karena menilai minuman tersebut hanya dari segi negatifnya saja sehingga dianggap sumber pemicu terjadinya masalah kamtipmas.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sulut fraksi PDI-P Sandra Rondonuwu (Saron) menilai itu dapat mengancam kesejahteraan petani, dan Cap Tikus yang berasal dari minahasa itu justru dimusuhi di tanahnya sendiri, padahal tidak sedikit minuman beralkohol lain dari luar daerah dijual bebas, sehingga menurutnya Cap Tikus juga perlu diperjuangkan untuk dilegalkan karena menjadi salah satu penunjang ekonomi masyarakat bahkan negara.
“Soal Perda Cap Tikus saya sudah menyampaikan pengajuan dan memberikan pemahaman kepada Ketua DPRD terkait usulan ini dan sementara mengawalnya. Kita semua berharap tahun depan akan segera dimulai pembahasan soal perda tersebut,” ujar Saron saat menghadiri kegiatan diskusi legalitas Cap Tikus di Desa Malola Kecamatan Kumelembuai, Rabu (10/11/2021).
Sementara itu, Eric Dajoh yang adalah penulis juga pemerhati minuman lokal mengatakan, untuk memperjuangkan Perda Cap Tikus perlu adanya dukungan penuh dari masyarakat dengan cara melakukan literasi aksi.
“Ya, kita semua sadar dengan adanya Cap Tikus saat ini ekonomi masyarakat semakin meningkat, namun kendalanya tidak ada ijin legalitas. Maka perlu meliterasikan itu dengan cara berdialog dan menciptakan suatu tulisan yang menceritakan tentang manfaat minuman tradisional minahasa. Kalau tidak, itu akan terus dianggap suatu hal yang negatif dan terus diburu,” tutur Eric.
Lebih lanjut dijelaskannya, Cap Tikus sudah menjadi kearifan lokal masyarakat minahasa sejak dulu, jadi tidak perlu ragu untuk memperjuangkannya dengan cara terus mensosialisasikan bahwa adanya minuman tersebut memberikan manfaat besar.
“Mari kita bangun kesadaran literasi agar itu menjadi salah satu penopang apa yang sedang diperjuangkan Anggota Dewan Provinsi Sandra Rondonuwu sehingga ketika Perda itu ada, Cap Tikus akan mendapatkan tempat terhormat di tanahnya sendiri,” tandas pria berambut gondrong yang berdarah kawanua itu. (Pro)
