Percepat Pembangunan, DPRD Sulut Setujui Raperda Perubahan APBD 2020
Manado, Suluthebat.com – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat bersama Gubernur Olly Dondokambey dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020.
Dalam acara itu, Gubernur Olly mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang dengan penuh semangat dan komitmen tinggi, melakukan pembahasan dan pengkajian secara kritis, cermat, teliti, obyektif dan komprehensif terhadap usul Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020.
“Saya juga mengucapkan terima kasih, apresiasi atas penyelenggaraan Rapat Paripurna ini, serta memberikan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020,” sambung Olly.

Dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020, setelah penjelasan pada Rapat Paripurna hari Selasa, tanggal 15 September yang lalu, DPRD Provinsi Sulawesi Utara kemudian memberikan masukan, informasi, rekomendasi, sekaligus koreksi dan kritik yang membangun dalam rangka penyempurnaan berbagai kekurangan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, hingga saat ini kita tetapkan sebagai Perda Provinsi Sulawesi Utara.
Kita telah menyepakati hal-hal dalam Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020, antara lain sebagai berikut:
1. Terdapat selisih pada Pendapatan dan Belanja, dimana Pendapatan Daerah mengalami kenaikan, yang disebabkan oleh target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertambah, serta penyesuaian atas pendapatan yang bersumber dari Dana Penyesuaian yaitu Dana Insentif Daerah (DID), dengan rincian:
A. Kenaikan target PAD sebesar Rp.3.500.000.000, (Tiga Miliar, Lima Ratus Juta Rupiah);
B. Transfer dana DID Tambahan Periode Kedua sebesar Rp.12.392.857.000,- (Dua Belas Miliar, Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta, Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
DID Tambahan Periode Kedua ini berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 114/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Kedua Tahun Anggaran 2020, dimana alokasi DID Tambahan dimaksud diperuntukkan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan COVID-19 bidang kesehatan.
Bertambahnya PAD, diperuntukkan pada Belanja Hibah sebesar Rp.2.850.000.000,- (Dua Miliar, Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang terdiri atas:
– Hibah kepada Polda sebesar Rp.2.350.000.000,- (Dua Miliar, Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
– Hibah kepada KPID sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
– Hibah kepada KONI untuk Pordasi sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Kemudian, Belanja langsung pada OPD, Dinas Perkebunan sebesar Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) dalam rangka menunjang kegiatan teknis Perangkat Daerah. Satpol PP sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dalam rangka menunjang kegiatan sehubungan dengan operasi Yustisi yang melibatkan unsur Kepolisian.

2. Selanjutnya ada beberapa Perangkat Daerah yang mengalami pergeseran pada Belanja Langsung, dimana hal itu untuk menunjang pelaksanaan program dan kegiatan, mencapai output maupun outcome dalam rangka mendukung visi misi Pemerintah Daerah.
“Apresiasi kepada Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, yang telah melakukan pembahasan dan pengkajian secara kritis dan komprehensif, serta memberikan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020,” tandas Olly.