Pemkab Minahasa Upaya Pencegahan Pernikahan Dini.

TONDANO – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania MM, MSi,
di dampingi Kadis P3A Agustivo Tumundo, SE, MSi, membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pernikahan Usia Dini, Senin 11 /12/2023 Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Minahasa,
“Sekda Lynda Watania mengapresiasi kepada para peserta yang telah hadir dalam kegiatan yang bernilai penting dan strategis ini bagi generasi muda di Kabupaten Minahasa.
Setiap anak memerlukan perlindungan dalam berbagai bidang, baik kesehatan, psikologis, pendidikan dan sebagainya. Diera digitalisasi saat ini sangat membawa dampak yang besar bagi anak-anak dan apabila salah di interpretasikan akan membawa dampak yang buruk. Salah satu contohnya adalah pernikahan usia dini yang marak terjadi saat ini. Hal ini terjadi karena beberapa faktor yaitu ekonomi dan sosial. Situasi perekonomian orang tua yang semakin sulit, memberi dampat turunnya kualitas dan kuantitas kepengasuhan anak, sehingga dalam kesehariannya anak kurang mendapatkan pengawasan yang memadai, hal ini yang membawa dampak anak menjadi rentan.
“ujar Watania “
Kegiatan ini bertujuan agar siswa-siswa mengetahui manfaat dan kekurangan jika menikah diusia dini, sesuai dengan undang-undang no 16 tahun 2019 tentang usia nikah menyatakan bahwa perkawinan hanya di izinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun dan dalam undang-undang no 35 tahun 2014 pasal 1 ayat 1 dikatakan bahwa anak adalah seorang yang belum berumur 18.
bahwa melalui sosialisasi ini memberikan wawasan bagi para siswa tentang bahaya pernikahan di usia dini dan untuk menekan angka stunting, kematian ibu dan anak yang merupakan tujuan nasional dan untuk meningkatkan kesadaran perhatian terhadap pentingnya perlindungan dan penurunan hak anak.
Adik-adik siswa generasi muda penerus bangsa sekalian yang saya banggakan. Kegiatan ini diadakan dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran dan perhatian terhadap pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak anak, dimana pada kesempatan ini juga akan dilaksanakan pemilihan forum anak Kabupaten Minahasa. Forum Anak Kabupaten adalah organisasi anak yang di bina Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Minahasa
Pernikahan bukanlah hal yang muda , karena didalamnya terdapat banyak konsekuensi yang harus dihadapi kedepan. Bagi individu mendewasakan terlebih dahulu usia perkawinan. Kematangan biologis apabila seseorang telah cukup usia maupun dari segi fisik dan materi, Sedangkan kematangan psikologis adalah apabila seseorang telah dapat mengendalikan emosinya dan dapat berpikir secara baik, dapat menempatkan persoalan sesuai keadaan.
secara lini waktu, generasi milenial inilah, yang akan menduduki posisi kepemimpinan pada saat INDONESIA EMAS di tahun 2045 nanti.
tercipta masyarakat generasi muda yang memiliki karakter yang kuat, memiliki kepribadian yang tinggi, dan berjiwa selalu berilmu pengetahuan di dunia modern sehingga visi pemerintahan kabupaten minahasa yaitu terwujudnya masyarakat Minahasa uang Sejahtera dan Berkarakter”, dapat terwujud dengan baik Demi Kabupaten Minahasa. ” Tutup Watania “
Turut mberikan pengarahan dan materi sebagai nara sumber Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Riviva Maringka, MSi yang dihadiri Sekretaris Dinas Josefien Kaurow, SP, Kabid Pemenuhan Hak Anak Daine Lantang, SE, Kabid Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga Irene Rumagit, SE, M.Si, Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Dra. Cheristin Dowah, Kabid Partisipasi Masyarakat Dra. Fivi Lensun serta ratusan peserta dari Siswa SMP, dan SMA/SMK di sejumlah sekolah. (*)
