April 17, 2026

KPU Bitung Gelar Bimtek Terkait Anggaran Pilkada 2024,  Dr. Yadyn Jelaskan Risiko Pengelolaan Dana Hibah

Bitung, suluthebat.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bitung menggelar Bimbingan Teknis dan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran bagi Badan Adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024, di Manado Tateli Hotel, yang berlangsung selama tiga hari, 26-28 Juli 2024.

Kegiatan tersebut dibuka langusung oleh Ketua KPU kota Bitung Deslie D. Sumampouw, didampingi komisioner Frangky Takasihaeng, Wiwinda Hamisi, Yunnoy Rawung, Muhajir La Djanudin dan Sekretaris KPU Poula Tuturoong.

Salah satu narasumber yang hadir yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr. Yadyn, S.H, M.H. yang membawakan materi ‘Tugas dan Peran Kejaksaaan dalam Mitigasi Resiko Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Serentak Tahun 2024’.

Dalam pemaparannya, Dr. Yadyn menyampaikan Keputusan KPU nomor 534/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan hibah langsung di lingkungan KPU menyebutkan bahwa Komisi Pemilhan Umum dalam rangka melaksanakan program kegiatannya menggunakan sumber pembiayaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di samping sumber dana tersebut, KPU juga menerima sumber dana dari Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/kota, berupa Hibah Langsung baik dalam bentuk Hibah Uang ataupun Hibah Barang

Pengelolaan Hibah Langsung diatur, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
191/PMK.05/2011. Tujuan dari pedoman tersebut adalah Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Adapun Risiko Pengelolaan Dana Hibah/ Risiko Keuangan yaitu;

1. Korupsi, Penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu
2. Pencurian, Kehilangan dana akibat pencurian atau perampokan
3. Penggelapan: Pengalihan dana ke rekening pribadi/atau pihak ketiga yang tidak berhak
4. Ketidaktepatan penggunaan dana, Penggunaan dana tidak sesuai dengan perencanaan atau anggaran yang telah ditetapkan
5. Kegagalan dalam mengelola investasi, Jika dana hibah diinvestasikan maka risiko kerugian investasi juga perlu dipertimbangkan.

“Kejaksaan berperan di bidang pidana, setelah menerima laporan atau menemukan sendiri dugaan tipikor, dilakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang (korupsi & tindak pidana pencucian uang),” tegas Kejari Bitung Dr. Yadyn. (Vivi)