Jam Kerja ASN Diubah, Pemkab Minahasa Dorong Layanan Publik Lebih Optimal

Minahasa, suluthebat.id – Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 247/BM-IV-2025 tertanggal Rabu, 23 April 2025, mengenai penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN mengalami perubahan berdasarkan ketentuan terbaru, yakni merujuk pada:
Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, yang mengatur total jam kerja ASN sebanyak 37 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk waktu istirahat).
Peraturan Bupati Minahasa Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN, khususnya pada bagian ketentuan jam kerja.
Penyesuaian jam kerja diberlakukan sebagai berikut:
1. Untuk perangkat daerah dengan sistem 5 hari kerja dan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai:
Senin – Kamis: Masuk pukul 07.45 WITA, pulang pukul 17.00 WITA. Waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WITA.
Jumat: Masuk pukul 07.00 WITA, pulang pukul 12.00 WITA.
2. Untuk perangkat daerah yang menerima Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja Khusus seperti Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, BAPELITBANGDA, BPKAD, BAPENDA, dan BKPSDM:
Senin – Kamis: Masuk pukul 07.45 WITA, pulang pukul 17.00 WITA. Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WITA.
Jumat: Masuk pukul 07.00 WITA, pulang pukul 12.30 WITA.
Perbandingan dengan jam kerja sebelumnya:
Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WITA
Jumat: 07.45 – 13.30 WITA
Bupati Robby Dondokambey menyampaikan bahwa penetapan jam kerja baru ini bertujuan untuk menyesuaikan pola kerja ASN dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mendorong peningkatan kinerja dan kedisiplinan ASN.
“Penyesuaian ini diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih optimal di lingkungan Pemkab Minahasa,” ujar Bupati Dondokambey. (***)
