Gandeng Aparat Keamanan, Bawaslu Tomohon Tertibkan APK yang Langgar Aturan

Tomohon, suluthebat.id – Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu yang melanggar aturan pemasangan, saat ini mulai ditertibkan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Tomohon serta aparat pengamanan dari Polisi dan TNI mulai menyisir area area yang dilarang soal pemasangan APK, Jumat (05/01/2023).
“Sesuai aturan, yang melakukan eksekusi adalah teman-teman SatPol PP,” ujar Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas, yang didampingi Pimpinan Bawaslu lainnya, Handy Tumiwuda dan Yossy Korah.

“Ada tim yang bergerak dari arah Utara yakni Tinoor, tim lain dari arah Selatan yakni Lahendong,” sambung Handy Tumiwuda.
Sementara menurut Korah, sebelum dilakukan penertiban APK, Bawaslu Tomohon sudah lebih dulu melakukan berbagai langkah pencegahan, dimulai dari imbauan agar peserta Pemilu menurunkan secara mandiri, yang ditindaklanjuti dengan saran perbaikan.
“Kami juga masih melakukan Rakor dengan peserta Pemilu, SatPol PP, TNI/Polri kemarin. Dan dari Rakor tersebut sudah dijelaskan regulasi dan batasan APK yang akang ditertibkan. Semua peserta Pemilu menyambut baik dan semuanya setuju,” jelas Korah.
Kata Ketua Bawaslu Tomohon, penertiban APK sendiri akan dilanjutkan pekan depan, karena pelaksanaan hari ini belum bisa mengcover sejumlah wilayah yang jadi target penertiban.
“Fokus utama kita adalah APK yang dipasang di fasilitas umum dalam hal ini tiang listrik, pohon di samping jalan, serta yang ada di radius tertentu yang berdekatan dengan bangunan fasilitas pemerintah,” ungkap Kowaas. (jud)
