Oktober 23, 2025

Era TV Digital Dimulai, PT. MTN Kembalikan Izin Analog ke Kominfo

0

MANADO, suluthebat.com – Sehubungan mulai berlakunya Analog Switch Off (ASO) dari teknologi siaran tv analog ke digital yang dimulai hari ini 2 November 2022, maka pihak PT.Manado Televisi Nusantara (Manado TV) mengembalikan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Analog Jasa Penyiaran Televisi ke Menteri Komunikasi dan Informatika dalam hal ini Direktur Penyiaran Direktorat Penyiaran.

Pengembalian Izin Penyelenggaraan Penyiaran ini ditandatangani Direktur PT. Manado Televisi Nusantara (Manado TV), Harris Vandersloot, tertanggal 1 November 2022.

Pada pengembalian izin yang dikirim ke Menteri Kominfo RI, pihak PT.Manado Televisi Nusantara, sebagai lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi, yang juga sebagai pemilik Izin Penyelenggaraan Penyiaran secara analog dengan Nomor 97 Tahun 2015 yang diterbitkan Menteri Kominfo bermaksud untuk mengembalikan IPP Analog tersebut kepada menteri.

Sebelumnya PT.Manado Televisi Nusantara, telah melakukan permohonan penghentian masa laku izin stasiun radio kepada Dirjen sumber daya dan perangkat pos dan informatika kementerian kominfo dan telah mendapat surat persetujuan pada tanggal 7 Juli 2022 lalu, mengenai Surat Penghentian Masa Laku Izin Stasiun Radio.

Hari ini 2 November 2022 adalah dimulainya Analog Switch Off (ASO) suatu peralihan pelaksanaan siaran stasiun televisi dari teknologi analog ke digital di seluruh wilayah Indonesia.

Teknologi digital dianjurkan ke masyarakat untuk menyediakan perangkat set top box (STB) agar bisa menerima siaran tv dengan kualitas jernih. STB ini ada yang disediakan gratis pemerintah melalui pos-pos yang disediakan Kominfo, tapi ada juga bisa dibeli di sejumlah toko elektronik yang menyediakan perangkat set top box untuk tv digital.

Pada bulan November 2022 ini akan dimulai di 222 Kabupaten dan Kota di Indonesia untuk bisa menikmati siaran tv digital dirumah dari jumlah 514 Kabupaten dan Kota yang ada.

Pelaksanaan ASO akan dilakukan bertahap di 514 Kabupaten dan Kota di Indonesia, sesuai kesiapan masing-masing wilayah dalam menyediakan infrastruktur teknologi penyiaran digital.(hvs/dki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *