April 20, 2026

Empat Warga Binaan Lapas Amurang Terima Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat

Minsel, suluthebat.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Amurang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, kembali memberikan hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) bagi empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (22/07/2024).

Pada kesempatan ini Kalapas Amurang Fentje Mamirahi menyampaikan bahwa keempat Warga Binaan yang mendapatkan Hak integrasi PB telah memenuhi syarat Subtantif dan Administratif sesuai dengan undang – undang yang berlaku.

“Diharapkan melalui program integrasi pembebasan bersyarat ini, WBP tidak mengulangi tindakan yang melanggar hukum serta dapat menjadi manusia yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” pesan Kalapas.

Sebelum dilakukan pembebasan bersyarat, empat orang WBP yang dikawal oleh petugas melakukan pelaporan di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, kemudian dilanjutkan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado untuk dilakukan serah terima. (***/Rand)