November 18, 2025

Minsel, suluthebat.id – Sehubungan dengan maraknya pemberitaan di media yang mencatut serta menyudutkan klien kami, maka dengan ini kami, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 April 2025, menyampaikan klarifikasi resmi. Saya, Junaedy S Lintong, S.H., bertindak untuk dan atas nama klien kami, Swingly Suriadi Yesaya Liow, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Amurang, merasa perlu meluruskan beberapa hal penting untuk kepentingan hukum klien kami.

Pada hari Kamis, 24 April 2025, bertempat di Gedung SMA Negeri 1 Amurang, seorang yang mengaku wartawan berinisial DDM melakukan wawancara terhadap klien kami. Wawancara tersebut terkait dengan adanya penghimpunan dana untuk kegiatan kelulusan dan/atau penamatan siswa. Dalam kesempatan itu, klien kami membenarkan adanya penggalangan dana, namun menegaskan bahwa inisiatif kegiatan tersebut murni berasal dari peserta didik sendiri dan telah mendapat persetujuan mayoritas orang tua siswa. Pihak sekolah, termasuk klien kami, tidak terlibat dalam perencanaan maupun pengelolaan dana tersebut. Semua dana dikelola langsung oleh siswa melalui bendahara kegiatan yang mereka tunjuk.

Namun demikian, pada Jumat, 25 April 2025, DDM mempublikasikan sebuah berita online dengan judul provokatif: “Pungli Hingga 52 Juta, SMAN 1 Amurang Bebankan Rp 130.000 ke 398 Siswa.”
Padahal, di hari yang sama, DDM kembali mewawancarai klien kami, yang sekali lagi memberikan jawaban dan klarifikasi dengan penjelasan yang sama seperti sebelumnya.

Lebih jauh lagi, pada Sabtu, 26 April 2025, melalui akun Facebook pribadinya bernama Derby Mewengkang Komaling, DDM membagikan tautan berita dengan judul “Kepala SMAN 1 Amurang Diduga Langgar Aturan Sekjen Kemendikbud Terlibat Pungutan Untuk Kegiatan Wisuda/Perpisahan.”

Setelah melakukan pengecekan terhadap box redaksi media terkait, kami menemukan fakta bahwa DDM sebenarnya tidak tercatat sebagai wartawan, melainkan sebagai Juru Bicara di Divisi Hukum. Dengan demikian, DDM secara hukum tidak memiliki kapasitas, kewenangan, maupun hak untuk meliput, menulis, dan mempublikasikan berita di media tersebut. Tindakan DDM tersebut jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik dan kaidah hukum yang berlaku.

“Kami menilai bahwa pemberitaan yang disebarluaskan oleh DDM tidak memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides) karena sama sekali tidak mencantumkan keterangan, klarifikasi, dan jawaban resmi dari klien kami. Hal ini mengakibatkan kerugian terhadap klien kami baik secara materiil maupun immateriil, serta mencemarkan nama baik beliau sebagai Kepala Sekolah,” ujar Jun Lintong.

Lebih lanjut diungkapkannya, mengingat hal tersebut, Ia menegaskan bahwa akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi membela hak-hak dan kepentingan hukum klien nya. (***)