Dua Oknum Pengacara di Manado Terseret Kasus Rudapaksa

Manado, suluthebat.id – Kasus tindak pidana pemerkosaan atau rudapaksa kembali lagi terjadi di Kota Manado. Hal itu diketahui setelah seorang perempuan inisial L (39) melaporkan kasus tersebut yang dilakukan oleh dua oknum pengacara di Manado inisial AT dan TM., yang terjadi pada 8 Juni 2024 lalu di sebuah penginapan di wilayah Bahu Kota Manado.
Korban inisial L menjelaskan kejadian nahas yang dialaminya itu berawal saat dirinya yang juga merupakan seorang pengacara magang tersebut diajak ketemuan oleh pelaku AT untuk membahas sebuah kasus bersama di salah satu tempat makan di kawasan Megamas Manado. Di sana korban ditemani anaknya datang dan bertemu dengan pelaku inisial AT.

Dalam pertemuan tersebut diakui korban awalnya sempat membahas sejumlah agenda, namun tidak berujung pada pembahasan sebuah kasus sebagaimana kesepakatan pertemuan antar keduanya, pelaku malah mengajaknya untuk menghadiri pertemuan bersama beberapa orang yang masih dikenal korban di D’BIG Resto & Cafe di kawasan Megamas.
“Saya mengiyakan ajakan itu karena saat kami melakukan pertemuan, saya cukup mengenali beberapa orang yang ada disitu,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskanya, sesampainya di lokasi tersebut, korban menyuruh sang anak untuk menunggu sambil beristirahat di dalam mobil mereka. Di dalam D’BIG, Ia bertemu dengan salah satu pelaku lain inisial TM yang juga berprofesi sebagai pengacara. Di sana juga terdapat beberapa rekan yang Ia kenali.
Mereka sempat minum-minum namun saat korban meneguk minuman untuk ke tiga kalinya, korban mengaku langsung hilang kesadarannya.
“Saya bukan pertama kali ini minum, tapi yang saya heran, saat saya minum untuk ke tiga kalinya saya langsung hilang kesadaran. Saya kemudian sempat sadar sedikit ketika saya dibopong masuk ke sebuah penginapan. Saya AT anak saya mana? Saya dibawa kemana?, dia cuman jawab kamu istirahat saja sebentar. Terus saya dibawa masuk ke kamar yang tidak begitu besar, ada dua kasur di dalamnya, saya dibaringkan terus saya hilang kesadaran lagi,” jelas korban L saat diwawancarai wartawan media ini didampingi kuasa hukumnya Alfianus Boham, Senin 5 Agustus 2024.
Di dalam penginapan tersebut, korban mengaku dirinya sempat sadar sebentar dan melihat dirinya berada di dalam kamar dalam kondisi cukup gelap dan ada terduga kedua pelaku AT dan TM di sana.
Korban kemudian pergi ke kamar mandi, di sana korban baru memperhatikan keadaanya yang sudah tidak menggunakan pakaian dalam serta gaun dress korban yang sudah terangkat dan bagian belakang sudah terikat.
“Di situ saya langsung teriak ke mereka, kalian buat apa ke saya.? Tapi pas keluar dari kamar mandi saya langsung ditarik oleh dia AT, kemudian didorong ke kasur dan langsung menindik saya. Saya dirudapaksa tapi kondisi itu saya masih lemas saya tidak ada kekuatan untuk melawan,” jelas korban sambil berisak tangis.
Korban sempat melihat pelaku TM berada di sampingnya sembari mengeluarkan alat kelaminnya.
“Saat itu AT bilang, sudah mau keluar. Kemudian saya lihat yang satunya pelaku TM sudah siap-siap mau menindik saya, di saat itu kemudian saya ada kekuatan untuk mendorong dia. Saya langsung ambil tas dan blazer saya dan langsung lari keluar,” pungkasnya.
Saat dirinya lari keluar, kedua pelaku turut mengejar korban sampai keluar dan mendapati korban jatuh di depan KFC Bahu. Dirinya kemudian langsung memanggil ojek online dan minta diantarkan ke kawasan Megamas ke tempat anaknya yang sedang menunggu di mobil, dan selanjutnya langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian di Polresta Manado.
Terpisah, Alfianus Boham selaku kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti serta saksi yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut.
“Mulai dari hasil visum korban dan sejumlah bukti dan keterangan saksi sudah kami sertai. Untuk itu kami harapkan pihak kepolisian harus mengusut kasus ini sampai tuntas,” ungkapnya.
Dia berharap, kasus ini dapat dikawal oleh kepolisian sampai ke ranah pengadilan.
“Kami ini seorang pengacara yang bersinggungan dengan hukum. Kami merasa dicorengi dengan oknum yang mengerti hukum malah menyalahi aturan dengan melakukan tindak pidana rudapaksa ini. Jadi kami harap ini menjadi pukulan keras bagi wadah ini untuk tidak berbuat hal yang melawan hukum atau semena-mena melakukan tindakan melawan hukum karena bekerja sebagai penegak hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Setelah kami mengumpulkan bukti-bukti, akan kami gelar perkara di minggu yang berjalan ini,” ujar Kasat. (Pro)
