DPRD Sulut Tetapkan Kode Etik BK, SaRon Paparkan Konsep Max Weber
MANADO, suluthebat.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, Sandra Rondonuwu, STh, SH mengatakan jabatan politik harus dilandasi tugas dan tanggung jawab sebagai bagian panggilan hidup.
Mengutip pakar politik, ekonomi, geografi dan sosiolog Jerman, Maximilian Weber, ia kemudian mengurai tentang relasi kekuasaan dan otoritas yang berkaitan erat dengan perilaku politik seseorang. “Kualitas demokrasi dan kekuasaan tidak lepas dari kualitas manusianya, sehingga sudah seharusnya mereka yang masuk ke dunia politik adalah orang-orang yang terpanggil mengabdi semata-mata demi kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” ujar politikus PDIP dapil Minsel yang dikenal sangat konsern dengan masyarakat ini.
Oleh karena itu, lanjut Sandra, institusi politik seperti DPR dan DPRD harus menjadikan hal itu sebagai tolok ukur dan parameter penting dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.
“Ini adalah lembaga terhormat, mulia dan bermartabat, sehingga anggota dewan seharuslah diisi orang-orang pilihan, yang terbaik, yang diutus oleh rakyat di daerahnya. Mereka harus mampu menjaga nama baik dirinya, keluarga serta masyarakat di dapilnya masing-masing,” ungkap politisi yang dikenal tegas itu.
Sandra yang akrab disapa SaRon itu juga mengingatkan tugas utama anggota DPRD sebagai pembawa suara kepentingan masyarakat dalam mewujudkan keadilan sesuai fungsi kontrol yang dimilikinya, menyusun peraturan dan juga budgeting.
Dalam tugas fungsionalnya, papar SaRon, DPRD sebagaimana diatur dalam Undang Undang DPRD wajib menyiapkan tiga instrumen pendukung, yaitu tata tertib sebagai pedoman yang tergambar dalam norma perilaku dan etika, yang harus dipatuhi, kemudian Kode Etik dan terakhir tata beracara BK sebagai alat untuk mengawal dan memproses pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap Tata Tertib dan Kode Etik.
“Dalam kaitan ini anggota legislatif wajib diambil sumpah untuk setia dan konsisten dan berkomitmen untuk mewujudkan suara rakyat,” tukasnya dalam paripurna yang berlangsung Rabu (16/2/2023) itu.
Pembahasan peraturan DPRD Provinsi Sulut ini dibagi dalam dua bagian. Soal Kode Etik DPRD sebagai pengukur batasan kewenangan dan sikap setiap anggota DPRD dalam membedakan posisinya sebagai warga biasa dengan statusnya sebagai anggota legislatif. Sebagai sebagai wakil rakyat, anggota DPRD harus disegani dan memiliki integritas yang baik.
“Selain itu wajib menjaga martabat dan kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD serta koordinasi denganpimpinan dan anggota lainnya dalam melaksanakan tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawabnya kepada negara dan masyarakat serta konstituennya,” tutur SaRon.
Sebagai koordinator Pansus Kode Etik dan Tata Beracara tersebut ditetapkan Pimpinan DPRD dengan Ketua Sandra Rondonuwu, Wakil Ketua Mohammad Wongso, Sekretaris Inggried Sondakh dan anggota Vonny Paat, Fabian Kaloh, Herry Rotinsulu, Boy VA Tumiwa, Agustin Kambey, Berty Kapojos, I Nyoman Sarwah, Braein Waworuntu, Cindy Wurangian, Kristo Lumentut, Sjenni Kalangi dan H Ayub Ali.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD, Fransiskus Andi Silangen, didampingi dua wakilnya, Victor Mailangkay dan James A Kojongian. Juga Sekretaris DPRD, Sandra Moniaga dan jajarannya. (vil)