Desa Talise Salurkan BLT DD Tahap II Bagi 30 KPM
LIKBAR,suluthebat.com-Pemerintah Desa (Hukum Tua) Talise Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kembali menyalurkan BLT DD tahap II bulan Februari 2021 bertempat di Balai Desa Talise, (31/Juli/2021)
Dimana, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) ini, diperpanjang sampai Desember 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat membantu perekonomian masyarakat terlebih ditengah Pandemi Covid-19 saat ini, dengan besarannya Rp. 300.000/Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kepala Desa (Kades) Kuntua Talise Diana Kirauhe, S.Pd, menyampaikan bahwa penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa kepada 30 KPM dibulan Februari 2021 ini dengan nominal yang sama dengan bulan sebelumnya yakni Rp. 300.000.
“Untuk tahun 2021 penyaluran BLT DD diberikan setiap bulan dan perbulan per KPM Rp 300.000, hari ini akan dibagikan tahap II bulan Februari 2021 dengan persyaratan yang sama harus menyiapkan foto kopi KTP dan KK. Dan apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, maka harus menggunakan surat kuasa dengan menguasakan kepada keluarga yang dalam satu KK” jelas Diana saat didampingi Sekdes Elias Mungga.
“Bukan kami mempersulit proses penyaluran BLT DD ini, tetapi untuk ketertiban administrasi dan bahan pelaporan kami agar tahap berikutnya segera cair kembali,” Tegas Opo Kirauhe (Panggilan Adat Kades) Desa Talise.
Ikut hadir juga dalam penyaluran BLT DD Desa Talise, Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota, seluruh Kepala Jaga se desa Talise dan Babhinkamtibmas.
Opo Diana berpesan kepada para penerima BLT agar membelanjakan uang bantuannya sesuai dengan kebutuhan sehingga dapat meringankan beban hidup ditengah pandemi Covid-19.
Opo Kirauhe juga menghimbau pada masyarakat Desa Talise agar pakai masker bila keluar rumah, cuci tangan dengan sabun ditempat air yang mengalir, jaga jarak dan kurangi keluar rumah bila tidak perlu.
“Masyarakat harus sadar diri untuk bersama – sama mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19,” tutur Kuntua Diana.
Seperti diketahui, KPM yang menerima BLT Desa harus memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, serta bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). (***)
