April 20, 2026

Minut, suluthebat.com- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan hasil penjaringan masing-masing tim seleksi tingkat desa, Camat Wori Endru Palandung melantik 12 orang perangkat desa Darunu di lokasi wisata Darunu Mangrove Park. Kamis (15/6/2023).

Pelantikan tersebut turut disaksikan  Hukum Tua desa Darunu Ruddy B. Jacobus, Ketua BPD Rudi Keni, Sekcam Wori, Kapolsek, Danramil, Ketua TP PKK Kecamatan Wori, Ketua TP PKK desa Darunu, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Kemudian diikuti dengan penandatangan Berita Acara pelantikan dan pengambilan sumpah  perangkat desa yang baru.

Dalam sambutan yang disampaikan oleh Camat Wori Endru Palandung, mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung  serta pemerintah kecamatan Wori menyampaikan banyak selamat kepada bapak ibu yang sudah terpilih dalam tugas dan tanggung jawab pelayanan menjadi perangkat desa. Selamat bertugas dan tingkatkan pelayanan kepada  masyarakat.

“Perangkat desa adalah unsur pembantu hukum tua dalam rangka pembangunan desa, dan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Ditambahkan Camat Wori, ke-12 perangkat desa yang baru dilantik ini, harus membantu terlaksananya Visi Misi dari Hukum Tua, agar supaya mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Menjadi perangkat desa berarti meninggalkan segala kepentingan pribadi dan keluarga, untuk mendahulukan kepentingan masyarakat,” ujar Palandung.

Sementara itu, Hukum Tua desa Darunu Ruddy B. Jacobus mengucapkan terima kasih kepada semua yang hadir, yang turut menyaksikan pelantikan perangkat desa Darunu.

“Perangkat desa harus bekerja sama dengan Hukum Tua dalam membangun desa lebih baik lagi dan harus mempunyai kemampuan melayani masyarakat,”ungkapnya.

Sebagai laporan juga, Jacobus menyampaikan bahwa,  dalam melaksanakan atau mengimplementasikan peraturan desa, salah satu peraturan desa yang direvisi oleh bagian hukum Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk di desa Darunu yaitu peraturan Desa tentang ternak babi telah dicabut karena menurut ahli hukum untuk ternak babi itu sudah diatur oleh undang-undang yang lebih tinggi yaitu undang-undang Kementerian Kesehatan dan lingkungan.

Hal tersebut dilakukan guna menunjang desa Darunu sebagai desa wisata.

“Kami sudah menerima SK desa wisata dari Dinas Pariwisata, dan kedepan tinggal menunggu SK wisata dari Pak Bupati karena dokumennya sudah di kementerian pariwisata,”jelas Jacobus. (Vivi)