Mei 26, 2026

BPJS Ketenagakerjaan Miliki 5 Program Berikut Ini

Minut, suluthebat.com- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga Kerjaan kepada seluruh Camat, Lurah dan Hukum Tua se-Kabupaten Minut, di Auditorium kantor Bupati. Kamis (16/3/2023).

Diketahui BPJS Ketenagakerjaan  saat ini memiliki 5 Program yakni,

1. Jaminan Hari Tua (JHT)
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
3. Jaminan Kematian (JKm)
4. Jaminan Pensiun (JP)
5. Jaminan Kehilanagan Pekerjaan
(JKP).

Dalam sambutan Bupati Joune Ganda yang diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Umbase Mayuntu, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah jaminan sosial dan proteksi atau perlindungan bagi pekerja, dan keluarga juga akan mendapatkan manfaat yang sama. Untuk itu,  Bupati dan Wabup Minut sangat mengapresiasi atas dilakasanakannya sosialisas BPJS Ketenagakerjaan cabang Bitung dan Minut.

“Kami berharap, para Hukum Tua, Lurah dan Camat usai mengikuti kegiatan ini, dapat menginformasikan dengan jelas dan benar kepada masyarakat semua program dan kewajiban maupun hak dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Mayuntu.

Sementara itu, Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Minut- Bitung Irham Hasyim menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan memang lahir dari rahim yang sama tetapi dengan regulasi dan program yang berbeda.

“Setiap pekerja rentan dapat mendaftarkan diri menjadi peserta melalui program ini,” ujar Hasyim.

Ditambahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Minut Edwin W. Ombuh, bahwa Pemkab Minut telah menganggarkan miliaran rupiah untuk mengcover 12500 penduduk Minut, yang terdiri dari 8500 masyarakat pekerja rentan, 2000 THL dan 2000 perangkat Desa

“Ini merupakan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati bagi masyarakat, THL dan perangkat desa dan tidak dipungut biaya,” jelas Ombuh.

Turut hadir dalam kegiatan Kepala Dinsos PMD Minut, Arnoldus Wolayan.
(*/Vivi)