Mei 25, 2026

Awal November Ini, Polda Sulut Ungkap Dua Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

0

Manado, suluthebat.com- Polda Sulawesi Utara mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) pada pekan pertama bulan November ini.

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto dalam press conference di Mapolda Sulut, Kamis (10/11/2022) mengatakan  pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM itu dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulut.

Setyo memaparkan pengungkapan kasus di SPBU Manembo-nembo, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, yang terjadi pada Minggu (6/11) lalu, dengan terlapor berinisial J.

“Kasus ini sudah dilakukan proses penyidikan. Adapun modus operandi yang dilakukan yaitu, terlapor membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU tersebut dengan menggunakan kendaraan Isuzu Panther warna abu-abu metalik dan tangki BBM-nya sudah dimodifikasi. Sehingga yang (tangki) modifikasinya itu menyebabkan kapasitas dari BBM atau solar yang seharusnya bisa dimuat mungkin tidak lebih sampai dengan 40 hingga 50 liter, bisa menjadi 350 liter,” jelasnya.

Setyo menuturkan, BBM jenis solar tersebut kemudian dipindahkan ke mobil truk tangki berwarna biru.

“Nah, ini juga sesuatu modus yang baru. Karena truk tangki ini sebenarnya digunakan untuk pengangkutan air bersih tapi karena memang sudah didesain dan direncanakan sedemikian rupa, maka mobil untuk pengangkutan air bersih ini dimanfaatkan atau disalahgunakan untuk pengangkutan BBM jenis solar. Tentu dalam proses ini banyak keuntungan yang didapatkan. Tentu kita juga melakukan penelusuran, sejak kapan mereka melakukan kegiatan ini,” katanya.

Petugas, kata Setyo, turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain BBM jenis solar sekitar 350 liter, 1 unit mobil truk warna biru, uang tunai Rp2.050.000, 1 unit mesin pompa, 1 buah handphone, 1 unit mobil Isuzu yang tangkinya sudah dimodifikasi, serta 1 buah tangki persegi modifikasi berkapasitas sekitar 580 liter.

“Nah, (tangki) ini tentunya penggunaannya sebagai tempat untuk penimbunan dari mobil Isuzu kemudian dipindahkan dan disalurkan,” terangnya.

Selanjutnya, Setyo  mengulas kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite di SPBU Interchange Ringroad II, yang terjadi pada Rabu (2/11) malam.

Kasus ini juga sudah masuk proses penyidikan.

“Terlapornya ada 4 orang, 2 orang dari pihak pembeli, kemudian yang 2 orang dari pihak SPBU yaitu petugas atau penjual dan pengawas sift SPBU tersebut,” ucap Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Modus operandinya, mereka melakukan pembelian BBM jenis pertalite menggunakan galon atau jeriken di malam hari saat SPBU tutup dan di luar jam operasional.

“Seharusnya jam operasional SPBU tersebut dari jam 06.00 sampai dengan pukul 21.00. Kemudian operator SPBU dengan memberikan, tentu ada keuntungan yang mereka dapatkan atau memang sudah ada konspirasi antara pihak pembeli dengan pihak petugas SPBU,” tuturnya.

Artinya, tambah Irjen Pol Setyo Budiyanto, karena sudah dilakukan di luar jam operasional, dari harga per liternya mereka sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000 per galon atau jerikennya.

“Dengan jumlah pengisian sebanyak 14 galon atau sekitar 440 liter, melebihi kuota yang ditetapkan oleh Pertamina yaitu 120 liter untuk kendaraan roda 4 dan untuk dijual kembali BBM tesebut dengan mendapatkan keuntungan per liternya sebesar Rp2.000 di atas harga eceran yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Setyo.

Menurutnya, barang bukti yang diamankan petugas dalam pengungkapan kasus ini terdiri dari, BBM jenis pertalite sekitar 486 liter yang termuat dalam 14 galon atau jeriken, 1 unit kendaraan roda 4, 1 lembar nota print out dari SPBU tersebut, dan 1 lembar nota manual pembelian BBM jenis pertalite.

Untuk kedua kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *