Airlangga Hartarto : Masuk Level 4, Mulai 6 Juli Manado-Tomohon Wajib Pengetatan PPKM Mikro
MANADO, suluthebat.com – Pemerintah pusat menetapkan Kota Manado dan Kota Tomohon sebagai dua dari 43 kabupaten/ kota di Indonesia yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro secara ketat, mulai 6 hingga 20 Juli, karena tergolong dalam level 4 kondisi kasus Covid 19. Aturan ini sejalan dengan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021), mengatakan PPKM Mikro ini mulai berlaku sejak 6 hingga 20 Juli. Ke-43 kabupaten/kota yang ditetapkan itu, wajib menerapkan Work from Home (WFH) sebanyak 75% dan Work from Office (WFO) hanya 25 %.
Selain itu, kegiatan belajar-mengajar hanya dilaksanakan secara daring, sementara sector esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan dan operasional kesehatan yakni sector kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energy, komunikasi-TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistic, perhotelan, konstruksi, industry strategis, pelayanan dasar, utilitas public dan industry obyek vital nasional/tertentu serta kebutuhan pokok masyarakat.
Menurut Menko Airlangga Hartarto, dengan aturan baru ini, makan di tempat di restoran dibatasi hanya 25 % dan maksimal hanya sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, sedangkan pesan antar dibatasi hingga pukul 20.00. Demikian juga, pusat perbelanjaan dan mal tetap boleh beroperasi hingga pukul 17.00, namun dengan kapsitas 25 % saja.
Pemerintah juga menetapkan semua kegiatan peribadatan di rumah ibadah, untuk sementara ditiadakan. Demikian juga semua fasilitas public dan seluruh kegiatan seni budaya, dan juga seminar dan rapat; sementara waktu ditutup. Untuk sector transportasi umum, jelas Menko Airlangga, kapasitas dan protocol pengaturannya diserahkan kepada pemerintah daerah. Selain 43 kabupaten/ kota yang tergolong pada Level 4, juga terdapat 127kabupaten/ kota yang masuk dalam Level 3 dan 146 kabupaten/kota dikategorikan Level 2.
Berikut daftar 43 kabupaten/kota yang harus memberlakukan pengetatan PPKM Mikro :
- Aceh – Kota Banda Aceh
- Bengkulu – Kota Bengkulu
- Jambi – Kota Jambi
- Kalimantan Barat – Kota Pontianak dan Kota Singkawang
- Kalimantan Tengah – Kota Palangkaraya, Lamandau dan Sukamara
- Kalimantan Timur – Berau, Balikpapan, Bontang
- Kalimantan Utara – Bulungan
- Riau – Bintan : Batam, Tanjung Pinang, Natuna
- Lampung – Bandar Lampung, Metro
- Maluku : Kep. Aru, Kota Ambon
- NTT : Mataram, Lembata, Nagekeo
- Papua : Boven Digoel, Jayapura
- Papua Barat : Fak-fak, Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama
- Riau : Kota Pekanbaru
- Sulawesi Tengah : Kota Palu
- Sulawesi Tenggara : Kota Kendari
- Sulawesi Utara : Kota Manado dan Kota Tomohon
- Sumatera Barat : Bukittinggi, Padang, Padang Panjang, Solok
- Sumatera Selatan : Lubuk Linggau, Palembang
- Sumatera Utara : Medan, Sibolga
