Bapemperda DPRD dan Pemprov Sulut Matangkan Kesiapan Tujuh Usulan Ranperda 2027

Suluthebat.id — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat kerja bersama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulut, Tahlis Galang, di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (20/10/2026).
Rapat tersebut membahas evaluasi kesiapan serta penyelarasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Vionita Kuera, bertujuan memastikan kesiapan substansi, kelengkapan dokumen administratif, hingga kepastian alokasi anggaran dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Vionita Kuera menegaskan pentingnya penetapan skala prioritas dan kejelasan lini masa penyusunan agar pembahasan regulasi daerah berjalan efektif. Langkah ini merupakan kelanjutan dari mekanisme evaluasi Propemperda yang telah diterapkan pada tahun anggaran sebelumnya.
“Bapemperda ingin memastikan sejauh mana kesiapan masing-masing perangkat daerah pengusul Propemperda 2027, baik dari sisi kelengkapan dokumen maupun ketersediaan anggarannya,” ujar Vionita.
Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut Bapemperda juga menyelaraskan hasil kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyempurnaan mekanisme dan konsultasi fasilitasi regulasi daerah.
Sementara itu, Sekprov Sulut Tahlis Galang menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulut secara resmi telah mengajukan tujuh usulan Ranperda kepada Bapemperda DPRD Sulut. Proses pengusulan ini disengaja berbarengan dengan tahapan finalisasi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar perancangan regulasi dan dukungan penganggaran berjalan sinkron.
“Terkait penyusunan Perda yang dibahas pada 2027, prosesnya diselaraskan dengan penyusunan APBD 2027. Secara tertulis, saat ini ada tujuh Ranperda yang kami usulkan,” kata Tahlis.
Dari tujuh usulan tersebut, Tahlis merinci bahwa tiga di antaranya merupakan Ranperda wajib atau reguler, meliputi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2026, Ranperda Perubahan APBD 2027, dan Ranperda APBD 2027. Adapun empat usulan lainnya merupakan Ranperda sektoral.
Meski demikian, Pemprov Sulut tetap membuka ruang bagi SKPD lain untuk mengajukan usulan Ranperda tambahan selama memiliki urgensi tinggi dan berkategori skala prioritas bagi daerah.
