Mei 27, 2026

Begini Tata Cara Bagi Masyarakat Yang Akan Pindah Memilih Pilkada 2024

1000061849-768x768

Manado, Suluthebat.id – Pemilih Pilkada 2024 dapat melakukan pindah memilih sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Nantinya, mereka akan masuk DPTb dan menerima surat suara berdasarkan kondisi alamat pemilih pindah.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain.

Berikut ketentuan memilih saat Pilkada 2024 bagi pemilih dalam DPTb.

Selain itu, simak juga cara mengurus pindah memilih sesuai PKPU 7 Tahun 2024.

(*)