Mei 2, 2026

KPU Minut Bekali Parpol Mekanisme Pencalonan Kepala Daerah

Minut, suluthebat.id-  Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw didampingi Kadiv Teknis Penyelenggara, Ibnu Mirwan Dali dan Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM, Risky A Pogaga, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, di Hotel Sutanraja Minut. Kamis (8/8/2024).

Dikatakan Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw bahwa, Rakor ini merupakan tugas dan tanggung jawab KPU untuk menyampaikan di ruang publik kepada partai politik dan PPK untuk penajaman dengan memberi pemahaman tentang regulasi PKPU 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.

Pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 24–26 Agustus 2024.

“Untuk pendaftaran pasangan calon kepala daerah atau Bupati dan Wakil Bupati di Minahasa Utara melalui jalur partai politik berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Minut,” jelas Lumanauw.

Sementara, Kadiv Teknis penyelenggaraan, Ibnu M Dalli mengharapkan memalui rakor ini menjadi bahan bagi partai politik melalui perwakilan yang hadir saat ini untuk dipahami bagaimana proses dan mekanisme Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati sesuai PKPU 8 tahun 2024.

” Kami harapkan, lewat rakor ini seluruh partai politik dapat mengetahui regulasi serta seluruh kelengkapan berkas administrasi yang dibutuhkan, sehingga saat pendaftaran dibuka  sudah dapat menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan,” Pungkas Ibnu M Dali bersama Komisioner Risky Pogaga.

Kegiatan ini dihadiri partai politik dan PPK divisi Teknis penyelenggaraan. (*/vivi)