Juni 27, 2026

Minsel, suluthebat.id – Perhimpunan Peduli Captikus (PULINCA) mengeluarkan pernyataan sikap tegas, mengenai beredarnya isu captikus oplosan yang telah memakan korban jiwa dibeberapa wilayah yang ada di Minahasa.

Ketua PULINCA Hizkia Rantung menegaskan bahwa dalam menjaga eksistensi captikus sebagai identitas budaya pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait minuman yang di konsumsi oleh beberapa korban sehingga kita dapat mengetahui apakah minuman tersebut berjenis captikus atau oplosan.

“Captikus ini merupakan Minuman Kearifan Lokal yang diolah secara tradisional oleh petani sehingga telah teruji sejauh ini captikus bila digunakan dengan baik bisa menyehatkan tubuh dan itu banyak dilakukan oleh para petani serta masyarakat pada umumnya,”ungkap Hizkia.

Pernyataan sikap ini datang sebagai respons terhadap insiden di mana captikus dan petani captikus menjadi korban tindakan sewenang-wenang, termasuk Captikus kerap di kriminalisasikan menjadi sumber dari terjadinya hal-hal negatif di kalangan masyarakat.

Ketua Pulinca menuntut agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengakui peran captikus dan petani captikus dalam pertanian dan kebudayaan serta melindungi hak-hak mereka. Salah satunya adalah dengan memberikan jaminan dan pengakuan dalam bentuk (Perda) kepada petani captikus yang jelas mengatur tentang produksi,distribusi serta batasan mengkonsumsi.

“Kami dari Pulinca mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk segera mengesahkan Perda Legalitas Captikus agar bisa memberikan payung hukum. Jelas mengatur bagaimana proses pendistribusian, ijin usaha, serta penggunaannya, agar tidak disalahgunakan,” ujarnya kepada media ini, (03/05/2024.

Sementara itu, Dewan Pembina PULINCA, Arjen Wowor.SH menambahkab Peraturan Daerah (Perda) Legalitas Captikus dianggap sangat penting bagi petani. Dampak dari perda ini akan menjaga hak-hak para petani captikus yang ada di tanah minahasa.

“Perlindungan hukum diberikan kepada captikus dan petani captikus untuk mencegah tindakan kesewenang-wenang yang merugikan mereka,” ungkap Arjen.

Pernyataan sikap dari PULINCA ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi perubahan dalam perlakuan terhadap captikus dan petani captikus, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya payung hukum yang jelas terhadap captikus dan petani captikus.