Mei 27, 2026

Ciptakan Kamseltibcar, Lantas Minahasa Gelar Gatur Lalin

Minahasa – Anggota Sat Lantas Polres Minahasa melaksanakan giat penegakan dan pengaturan (Gatur) lalu lintas (lalin) dalam rangka meciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Polres Minahasa,
Jumat (5/05/2023).

Kegiatan diawali dengan apel lokasi dalam rangka pengecekan kesiapan anggota yang akan bertugas, berlokasi di Jalan Simpang 4 Boulivard Tondano, Minahasa.

Usai pelaksanaan apel, para anggota Sat Lantas Polres Minahasa segera menempati pos-pos gatur yang sudah ditetapkan.

Adapun konsentrasi pengamanan Satlantas Polres Minahasa terhadap pelanggar lalulintas yang didalamnya, kelengkapan pengendara, surat surat kendaraan dan penggunaan knalpot brong/racing yang sudah banyak mendapat laporan masyarakat.

Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana SIK SH.MM, melalui Kasat Lantas Polres Minahasa IPTU Muhammad Syarif, saat diwawancarai media ini, mengungkapkan bahwa operasi tersebut akan dilaksanakan dengan melibatkan 20 personil serta anggota yang siaga di pos pam masing masing.

“Khusus pengguna kendaraan berkenalpot brong sudah kami atensikan, dan langkah-langkah yang kami ambil yakni dengan menegur serta melakukan penindakan ditempat,” ucap IPTU Muhammad Syarif.

Adapun pos pemantauan yakni Pos Tugu Monas, Pos SMP N 4 Tondano, Pos  Simpang 3 KFC, Pos Simpang 3 Bolivard, Pos Simpang 4 Rudis Kapolres Minahasa, Pos  Simpang 3 Kamja, Pos SMA N 1 Tondano, Pos Simpang 3 Sekda, Pos Simpang 4 Bata, Pos SD GMIM Wewelen, Pos SD N 6 Tondano, Pos Simpang 3 Olimpic, Pos SD/SMP Advent Tondano, Pos SMP 5 Tondano, Pos Simpang 3 Loji, Pos SMP N 1 Tondano, Pos SD N 2 Tondano, Pos Simpang 4 Boulivard, Pos SD N Tataaran, Pos Simpang 4 Galaxi, Pos SMP Tataaran, Pos  SD 8 Tondano dan Pos Bundaran Tataran.

Pada Pelaksanaan Gatur Lalin tersebut, personil Sat Lantas Minahasa yang bertugas juga melakukan imbauan dan teguran kepada pengendara mobil maupun motor yang tidak mentaati aturan berlalu lintas, seperti tidak memakai Helm, berboncengan lebih dari 1 orang dan penggunaan knalpot brong tak sesuai standard. (Vidi Wowor)