Polres Minahasa Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Tondano

Minahasa, suluthebat.com- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis Trihexypenidyl di wilayah hukum Polres Minahasa, Rabu (18/1/2023) lalu.
Kapolres Minahasa AKBP. Tommy Bambang Souissa, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Wensy Herbel Saerang, SE mengatakan pelaku berinisial EM itu ditangkap bersama barang bukti (BB).
AKP Wensy Herbel Saerang menambahkan jumlah BB 2.530 butir Trihexiphenidyl dan dua unit handphone merek Samsung type Galaxi A20s warna biru dan Oppo A377s warna hitam.
Wensy menjelaskan penagkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman Obat Keras Jenis Trihexypenidyl lewat jasa pengiriman J&T Tondano.
Berdasarkan informasi itu, Tim Satres Narkoba Polres Minahasa melakukan penyelidikan dan sekitar Jam 14.40 Wita melakukan penangkapan terhadap EM beberapa saat setelah ia mengambil paket Obat Keras Jenis Trihexypenidyl.
“Kami mengamankan EM beberapa saat setelah dia mengambil paket Obat Keras Jenis Trihexypenidyl di Kantor J&T Tondano, dan melakukan penyerahan Obat Keras Tersebut kepada Amelia,” ungkap Wensy.
Menurut pengakuan EM, kata Wensy, obat tersebut sebelumnya dipesan secara online oleh NW alias Gars, salah satu terpidana di Lapas Klas II B Tondano.
EM, mengambil paket kiriman Obat Keras di Kantor J&T Tondano atas perintah NW alias Gars, untuk dijual/diedarkan kepada orang lain.
“Selanjutnya tim langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Satres Narkoba Polres Minahasa guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Wensy.(Vidi)
