Temui Menag Yaqut, Bawaslu : Jangan Gunakan Masjid Untuk Kampanye

Jakarta, suluthebat.com- Bawaslu RI meminta kepada smua pihak untuk tidak menggunakan tempat ibadah seperti masjid untuk kampanye politik.
Demikian disampaikan anggota Bawaslu, Totol Hariyono, usai bertemu dengan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Jumat (16/12/2022).
“Soal kegiatan, apa yang tadi disampaikan tentang laporan Pak Anies itu, kita hanya bisa mengimbau, karena belum ada penetapan pasangan calon. Kita hanya mengimbau saja agar tidak menggunakan masjid (untuk kampanye),” kata anggota Bawaslu, Totok Hariyono, kepada wartawan, Jumat (16/12).
Totok mengatakan, meskipun saat ini belum ada penetapan calon presiden 2024, namun sudah ada aturan terkait larangan kampanye di tempat ibadah, termasuk di masjid.
Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu.
“Pasal 280 UU Pemilu menegaskan dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye,” tegasnya.
Ke depan, kata Totok, Bawaslu RI bersama Kemenag akan merumuskan kebijakan agar tempat ibadah tidak dijadikan arena politik.
Saat ini, karena belum ada penetapan calon dan masa kampanye belum dimulai, maka semua hanya bersifat imbauan.
“Terhadap kegiatan-kegiatan yang ada sekarang, kita hanya imbauan saja, tidak lebih dari itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, bakal calon presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedam dilaporkan ke Bawaslu oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anies dilaporkan melakukan kampanye di masjid di Banda Aceh. (*)
