Komisi II DPR Minta Presiden Segera Kirim Perpu Pemilu ke DPR

Jakarta, suluthebat.com-Pemerintah diminta segera mengirimkan ke DPR Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Perubahan atas perubahan Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disambut positif pihak legislatif.
Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, di Jakarta, Rabu (14/12/2022) hari ini.
“Diharapkan Perppu yang telah ditandatangani Jokowi bisa dikirim ke DPR sesegera mungkin untuk dilakukan kajian dan didiskusikan,” kata Guspardi Gaus.
Menurut politikus PAN ini, dengan ditandatanganinya Perppu oleh Presiden Jokowi pada Senin (12/12) lalu, maka penyelenggara pemilu sudah bisa menggunakannya sebagai pedoman untuk menggelar pesta demokrasi pada 2024.
“Selanjutnya diambil keputusan apakah Perppu ini dapat disetujui atau ditolak,” tutur anggota Baleg DPR RI tersebut.
Hal itu sesuai dengan Pasal 22 UUD NRI 1945 ayat (2) yang menegaskan bahwa “Peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut”.
“Dan ayat (3) berbunyi, ‘Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut’,” pungkas Guspardi.(*)
