Aksi Bejat Pria Asal Tareran Setubuhi Keponakan dan Anak Kandung

Minsel, suluthebat.com – Kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur kembali terjadi di Minahasa Selatan (Minsel). Kali ini tindakan bejat tersebut dilakukan oleh MJT alias Melki (37), warga Desa Rumoong Atas, Kecamatan Tareran.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn mengatakan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/10/X/2022/SPKT/Sek Tareran/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 15 Oktober 2022.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan, pengembangan kasus, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya pada Rabu (27/10/2022).
Dijelaskan Lihawa, hasil penyelidikan diketahui tersangka menyetubuhi anak perempuan dibawah umur yang adalah ponakannya yang masih berumur 8 tahun itu dengan cara mengajak ponakannya tidur siang di kamar rumahnya, kemudian korban disetubuhi dibawah ancaman.
Mirisnya perbuatan tersangka ini telah dilakukan lebih dari satu kali. “Ya, ternyata dia telah berulang kali, kejadian ini diketahui setelah korban bercerita pada guru di sekolahnya, gurunya langsung menyampaikan pada kepala jaga, kemudian meneruskan laporan kepada pihak kepolisian,” ujar Kasat Reskrim.
Pihak penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minsel melakukan pendalaman hingga menemukan informasi bahwa tersangka juga melakukan perbuatan ini kepada anak kandungnya sendiri.
“Perbuatan serupa dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya sendiri, perempuan usia 10 tahun; korban memiliki kekurangan atau disabilitas,” ujar Iptu Lesly.
Akibat dari tindakan bejatnya itu, tersangka dijerat dengan pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan penyidikan. Ancaman hukuman yaitu maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak 5 Milyar Rupiah,” pungkas Kares Minsel. (***)
