Mei 25, 2026

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Pasien Gangguan Ginjal Akut Misterius

0

Jakarta, suluthebat.com- Pemerintah memastikan biaya pengobatan pasien gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) misterius ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Nadia mengatakan biaya pertanggungan itu disesuaikan dengan kepesertaan BPJS masing-masing.

“Sesuai dengan pembiayaan yang dipunyai pasien. Kalau peserta BPJS pasti ditanggung. Jadi sesuai kepesertaan BPJS masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama RSCM Jakarta, dr. Lies Dina Liastuti, menyampaikan rumah sakit tidak membebankan biaya kepada pasien sepanjang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Pasien, lanjutnya, tidak dikenakan biaya meskipun obat-obatan penawar (antidotum) itu didatangkan dari Singapura.

“Kita memakai obatan-obatan dari luar negeri yang harganya cukup mahal, itu tidak di-charge pada pasien. Demikian pula dengan pemeriksaan lab-lab yang kita kirim, pasien tidak dibebani,” jelas Lies.(*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *