BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Pasien Gangguan Ginjal Akut Misterius

Jakarta, suluthebat.com- Pemerintah memastikan biaya pengobatan pasien gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) misterius ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.
Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Nadia mengatakan biaya pertanggungan itu disesuaikan dengan kepesertaan BPJS masing-masing.
“Sesuai dengan pembiayaan yang dipunyai pasien. Kalau peserta BPJS pasti ditanggung. Jadi sesuai kepesertaan BPJS masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama RSCM Jakarta, dr. Lies Dina Liastuti, menyampaikan rumah sakit tidak membebankan biaya kepada pasien sepanjang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pasien, lanjutnya, tidak dikenakan biaya meskipun obat-obatan penawar (antidotum) itu didatangkan dari Singapura.
“Kita memakai obatan-obatan dari luar negeri yang harganya cukup mahal, itu tidak di-charge pada pasien. Demikian pula dengan pemeriksaan lab-lab yang kita kirim, pasien tidak dibebani,” jelas Lies.(*)
