Polres Minsel Segera Proses Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah di Raanan Baru, Pengacara Beri Apresiasi

Minsel, suluthebat.com – Terkait laporan penyerobotan tanah di Desa Raanan Baru Kecamatan Motoling Barat yang diduga dilakukan oleh oknum SO (84) tahun sudah diterima oleh Polres Minahasa Selatan (Minsel).
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly D Lihawa SH M.Kn mengatakan laporan kasus tersebut suda diterima, untuk itu tindakan yang akan dilakukan Polisi selanjutnya adalah mengecek kepemilikan dokumennya, mengecek objek tanah tersebut.

“Jadi, terkait polemik ini kita sudah turun di objek yang dipersoalkan itu yang berlokasi di Desa Raanan Baru, dan sudah dilakukan pemeriksaan saksi. Untuk perkembangan penyelidikan akan disampaikan melalui SP2HP kepada pelapor,” kata Kasat saat dihubungi wartawan beberapa waktu yang lalu di Polres Minsel.
Lebih lanjut diungkapkan Kasat Lesly Lihawa, saat ini masih proses penyelidikan dan untuk proses selanjutnya akan ada tahapannya yaitu, selain dokumen yang sudah ada kepada penyidik akan ada pemeriksaan lagi dokumen di BPN dan undangan klarifikasi lagi terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan itu.
Advokat Jantje Chris Noya SH mengungkapkan sangat mengapresiasi kinerja dari Polres Minsel yang cepat menanggapi laporan ini dan tetap mendukung penuh langkah dari Penyidik yang sementara menangani perkara ini.
“Jadi, kami melihat ini merupakan suatu respon baik dari pihak kepolisian dalam menanggapi kasus kepada klien kami lewat laporan polisi tanggal 29 Agustus 2022,” ujarnya kepada wartawan media ini, Jumat (16/09/2022).
Sementara itu Lidya Kawengian yang adalah pelapor juga memberikan apresiasi atas kinerja pihak kepolisian saat ini dan berharap proses selanjutnya dari kasus ini secepatnya dilakukan agar semuanya bisa cepat terselesaikan. (Pro)
