Juli 27, 2026

Dugaan Kasus Penyelewengan Dandes di Kapataran Satu Libatkan Kumtua BT, Bakal Berproses ke Jalur Hukum

Minahasa, suluthebat.com- Permasalahan yang terjadi di Desa Kapataran I Kecamatan Lembean Timur atas dugaan penyelewengan Dana Desa sejak 2017-2021 yang melibatkan Oknum Hukum Tua inisial BT, masih terus berlanjut.

Seperti diketahui, kasus yang di temukan oleh Tim investigasi intel Tipikor PHRI Sulawesi Utara Lembaga sosial kontrol berdasarkan fakta di lapangan dan sesuai laporan masyarakat adalah Indikasi Penyelewengan Keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2017-2021. Dimana, penyampaian laporan keuangan diduga tidak sesuai realisasi, hal ini terbukti bahwa di Desa tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, Tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya.

Kemudian, paket pekerjaan yang kegiatan atau pembiayaannya tidak terdapat dalam RAB pekerjaan, adanya dugaan bahwa terdapat kekeliruan Pelaksana Jabatan Yang menjabat Bukan Dari Instansi Pemerintah (ASN) dan ada ikatan kekerabatan dengan Oknum Camat Lembean Timur, Masih terdapat proyek yang belum selesai hingga tahun 2022 (proyek desa mangkrak), pemecatan sepihak untuk para kepala jaga, Oknum (Hukum Tua) ini telah memiliki Kekayaan yang tidak setimpal dengan penghasilannya sebagai Kepala Desa.

Dari urain di atas, Ketua Intel Tipikor dan PHRI Sulawesi Utara (Sulut) Jefran De Joung meminta agar supaya Kejaksaan Tinggi Sulut segera menurunkan Tim Pemeriksa untuk menyelidiki lebih lanjut segala kekeliruan, penyimpangan dan penyelewengan yang telah nyata menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta semua oknum yang terlibat langsung maupun tidak langsung.

“Semua yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus tersebut, kami minta segera di proses sesuai Hukum yang berlaku,” tegas De Joung. Rabu (20/7/2022).

Sementara itu, beberapa warga dan tokoh masyarakat yang peduli dengan kasus ini mengungkapkan sangat berharap ada tindaklanjut dari yang berwenang.

“Harapan kami, selaku masyarakat yang peduli, semoga kasus tersebut secepatnya di proses ke jalur hukum karena sudah sangat merugikan masyarakat terlebih negara,” ucap salah seorang tokoh masyarakat.

(Vivi)