April 22, 2026

Nekat Menambang di Kawasan Taman Nasional, Pria Ini Ditangkap Polisi

Bolmong, suluthebat.com – Warga Desa Tanoyan Utara, Kecamatan Laloyan Bolaang Mongondow (Bolmong) yang berinisial JL (45) tahun melakukan aktifitas menambang tanpa izin di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) Bolmong.

Akibat dari perbuatannya yang melanggar hukum dengan menambang liar di kawasan taman nasional itu, JL ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid mengatakan, petugas balai taman nasional bersama petugas gabungan Polres Kotamobagu dan Brimob Inuai melakukan operasi di pegunungan hutan lindung, di Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Bolmong sejak selasa 24/05 sekitar pukul 10.00 Wita. Saat operasi petugas gabungan kemudian menemukan lubang galian emas bersama tersangka JL yang pada saat itu sementara melakukan aktifitas menambang.

“Jadi, pada saat itu tersangka tertangkap basah sedang melakukan aktifitas menambang di lokasi itu,” ujarnya, Jumat (03/06/2022).

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, setelah tersangka ditangkap, petugas langsung melakukan pemeriksaan secara lanjud dan terungkap JL sudah tiga kali melakukan kegiatan penambangan emas. Tersangka mengumpulkan material yang diambil dan mengolahnya dengan penggiling atau tromol miliknya.

“Kerugian yang dialami atas tindakan penambangan oleh tersangka di hutan lindung mengakibatkan sumber daya dan ekosistem hutan sudah rusak,” ungkap Kapolres.

Adapun berbagai barang bukti yang disita polisi, antara lain satu alat palu lima kilogram, satu betel besi ulir, dua buah karung, satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam, dan setengah karung yang isinya material batu dan diduga mengandung emas.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat bersama-sama untuk lestarikan dan menjaga kawasan hutan lindung dan taman nasional dari perilaku perusakan, agar bisa bermanfaat kepada kita yang hidup saat ini dan juga kepada generasi mendatang. (Pro)