DJKI Kemenkumham Catatkan Cap Tikus Masuk 10 Kekayaan Intelektual Sulut.
Suluthebat.com– Sulawesi Utara menerima 10 surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada Kamis, 12 Mei 2022, di Megamall Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Di antara 10 kekayaan budaya itu, adalah Minuman Tradisional Captikus.
Steven O E Kandow selaku Wakil gubernur yang hadir dalam acara tersebut mengucapkan terima kasih dengan pencapaian Sulawesi utara karena telah menjadi 10 daerah yang mencatatkan hak kekayaan intelektual.
“Terima kasih Sulawesi Utara sudah menjadi 10 besar daerah yang mencatatkan hak kekayaan intelektual. Semoga pencapaian kita ini akan meningkat lagi di tahun-tahun berikutnya,” ujar Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven O.E. Kandouw dalam sambutannya.
Surat yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tersebut diserahkan secara langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej kepada Wakil Gubernur Sulawesi Utara.
”Harapan kami dengan kegiatan ini akan memudahkan akses pelayanan KI, lebih mudah ingin mendapatkan kekayaan intelektual. Ini akan memberikan nilai tambah kepada produk dari pelaku-pelaku usaha kami. Mudah mudahan ini jadi tonggak sejarah kita untuk mengejar total KI kita,” ungkap Kandow.
Adapun surat pencatatan KIK lainnya juga diberikan untuk Ekspresi Budaya Tradisional Rumambak, Tarik Mahambak, Tari Kabasaran, Tari Maengket, Kolintang dan Rumages. Selain itu, Pengetahuan Tradisional Dodol Amurang, Cakalang Fufu dan Tinutuan juga mendapatkan pencatatan sebagai KIK Sulawesi Utara.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Haris Sukamto, menyatakan terdapat peningkatan kesadaran tentang pelindungan kekayaan intelektual di Sulawesi Utara. Hal itu terlihat dari naiknya jumlah permohonan pelindungan KI dari 2021 ke 2022.
“Kalau di tahun 2021, permohonan hak cipta hanya 68, merek 21 pemohon desain industri 1 permohonan, indikasi geografis 1 pemohon, dan paten 1. Tapi 2022 terjadi pencatatan hak cipta sampai 403,” ungkap Haris,
Haris berharap mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, universitas dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual khususnya di Sulawesi Utara.
“Ini upaya kita untuk segera membangkitkan ekonomi masyarakat Sulut pasca pandemi. Apalagi kalau wisata sudah dibuka, saya yakin perusahaan dan UKM akan semakin banyak, jadi mari kita juga dukung masyarakat,” Jelasnya
Seperti yang lagi ramai Minuman tradisional Captikus menjadi isu sentral dikalangan masyarakat, desakan dan demonstrasi agar supaya Minuman tradisional ini masuk dalam perda legalitas captikus sebagai kearifan lokal.
Di Gedung Cengkeh, Captikus sudah masuk dalam ramperda inisitif DPRD Provinsi yang diperjuangkan oleh legislator PDI Perjuangan Sandra Rondonuwu, SH.

