Tersangka Kuntua Watutumou III Diancam 6 Tahun Penjara
KALAWAT, suluthebat.com-Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Minahasa Utara (Minut) menetapkan Kepala Desa (Hukum Tua) Desa Watutumou 3 Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut Intan atau (IRW) sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Minut, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fandi Ba’u SIK mengatakan, IRW ditetapkan tersangka setelah diduga melakukan pungutan terkait pengurusan surat administrasi kependudukan, berupa surat domisili/surat tinggal sementara.
“Tersangka Kuntua IRW, diduga melakukan pungutan biaya berkisar Rp. 100.000,- sampai Rp. 300.000,- untuk pengurusan surat administrasi kependudukan,”terang Kasat (31/08/2021).
Fandi menjelaskan IRW terancam dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 95 B, dengan tindak pidana paling lama 6 tahun.
“Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPTD, Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,” ungkapnya.
Sementara itu, Rogen Kontrake (salah satu saksi korban) memberikan apresiasi kepada pihak Polres Minut, yang telah menindaklanjuti pengaduan warga Desa Watutumou III.
“Salut kepada pihak Polres Minut yang telah menindaklanjuti pengaduan kami hingga sampai pada penetapan tersangkanya. Kami akan tetap mengawal kasus ini sampai pada persidangan, hingga pelakunya dihukum sesuai dengan perbuatannya” kata Rogen yang juga sebagai aktivis ini.
Senada juga diutarakan oleh Bob Kamagi (masyarakat desa Watutumou 3)
“Jaga dan Kawal Pemerintahan Minahasa Utara agar tercapai tujuan Pemerintahan JG-KWL, demi terciptanya Pemerintahan yang bersih (Clean Government). Dimulai dari sekeliling kita sendiri yaitu pemerintahan di Desa. Kejadian ini juga menjadi warning bagi aparat Pemerintahan Desa di seluruh Minahasa Utara agar melayani masyarakat berbasis pada kualitas mutu pelayanan. Negara telah mengalokasikan anggaran untuk pengurusan seluruh Administrasi Kependudukan sehingga tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah Desa memungut biaya dari masyarakat,” tegas Bob Kamagi yang juga adalah mantan Aktivis’98. (***)
