Pemprov Bersama 15 Kabupaten/Kota se-Sulut Canangkan Daerah Bebas Pungli
MANADO, suluthebat.com-Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar kegiatan sosialisasi dan pencanangan Kota Bebas dari Pungli di Era Pandemi Covid-19. Provinsi Sulut bersama 15 kabupaten/kota mencanangkan sebagai daerah bebas pungutan liar (pungli). Acara diadakan di Aula Mapalus Kantor Gubernur, Kamis (10/6/2021).
Bersama Wagub Steven Kandouw, Pencanangan ini, dipimpin oleh Komjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si (Irwasum Polri) selaku Kasat Saber Pungli, kegiatan ini bertema “Pungli Sudah Merusak Sendi Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara-Stop Pungli”.
Acara yang dihadiri 90 orang, dalam sambutannya, Wagub Steven mengatakan Pemerintah Prov. Sulut sangat positif menerima pelaksanaan sosialisasi ini dan mendukung perencanaan Kota Bebas Pungli di 15 Kab/Kota Se Prov. Sulawesi Utara kiranya dengan rangkaian kegiatan ini akan mengoptimalkan pemberantasan Pungli.
“Atas nama Gubernur, pemerintah provinsi dan masyarakat Sulut menyampaikan selamat baku dapa di Bumi Nyiur Melambai,” ujar Kandouw
Pemprov kata Steven merespon positif pelaksanaan sosialisasi ini mendukung kota bebas pungli di Sulut.
“Penyelenggaraan administrasi dan pelayanan publik terus dituntut untuk senantiasa mampu menuju ke arah yang semakin efektif dan efisien dalam artian sistem dan mekanisme dari administrasi dan pelayanan yang diberikan kepada khalayak umum senantiasa semakin tertib serta berjalan sesuai dengan kondisi sebenarnya yang tidak berbelit-belit yang dilakukan di Sulawesi Utara,” ungkap Wagub Kandouw.
Sementara itu Komjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si (Irwasum Polri) selaku Kasat Saber Pungli dan Ketua Tim, dalam sambutannya mengatakan, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa birokrasi harus dirubah sehingga kecepatan melayani memberikan izin menjadi kunci bagi reformasi birokrasi.
“Begitu pula dengan reformasi hukum, meliputi tiga pilar utama yaitu penataan regulasi agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, pembenahan lembaga/aparat penegak hukum agar tercipta profesionalitas tenaga hukum dan pembangunan budaya hukum untuk menciptakan budaya hukum yang kuat dalam tindak pidana korupsi dinyatakan bahwa pungutan liar,” ujar Maryoto.
Ia mengigatkan, perbuatan yang dilakukan oleh seseorang/pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut dampak dari adanya pungli adalah dapat mengakibatkan biaya ekonomi yang tinggi menghambat pembangunan, merugikan masyarakat, menurunkan Wibawa pemerintah di mata masyarakat
“Untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan pungli Presiden Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satgas Saber Pungli dengan menimbang bahwa praktek pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera,” ujar Maryoto. (***)
