Wapres : Tahun 2024, MPP Digital Sudah Terbentuk di Seluruh Daerah

Jakarta, suluthebat.com- Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menargetkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital sudah terbentuk di seluruh daerah di Indonesia pada tahun 2024.
KH Ma’ruf Amin menyampaikan hal itu saat memimpin rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
“Percepatan pembangunan MPP digital ini dalam rangka digitalisasi mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE),” ujar Wapres.
Wapres mengatakan dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, terdapat 103 MPP yang sudah diresmikan.
Ditargetkan, pada tahun 2024 MPP dapat 100 persen diselenggarakan di seluruh daerah.
Untuk mempercepat pembangunan MPP Digital itu, Wapres menginstruksikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas untuk mengoordinasikan langkah-langkah terpadu dan konkret pembangunan MPP Digital, termasuk integrasi proses bisnis.
Merespons arahan Wapres, Kementerian PANRB saat ini telah melakukan asesmen pada 10-15 MPP untuk menjadi bagian dalam MPP Digital.
MPP-MPP ini dipilih karena memiliki keunikan dan kelebihan dengan fitur unggulan masing-masing untuk masuk dalam proses pembangunan MPP Digital kedepan.
“Ada beberapa MPP yang sedang disiapkan untuk menjadi semacam pilot project,” ujar Menteri Anas.
Selain itu, Kementerian PANRB telah berkolaborasi dengan salah satu perusahaan perbankan dalam rangka supervisi dan perbantuan skema MPP Digital.
“Rencananya kami akan menggandeng Bank Mandiri sebagai bank yang punya track record digitalisasi relatif progresif untuk mendampingi skema MPP Digital ini. Kita sudah rapat dengan tim teknologi Bank Mandiri, atas dukungan Menteri BUMN Pak Erick Thohir,” ujarnya.
Menteri Anas mengatakan MPP Digital dibutuhkan tidak hanya sebagai backbone yang menyokong dan mengoptimalkan peran MPP yang sudah dibangun, namun juga bertindak sebagai portal pemerintah daerah yang mengintegrasikan berbagai e-services yang diselenggarakan di pemerintah kabupaten/kota.
Secara garis besar, pembangunan aplikasi MPP Digital dibagi kedalam empat tahapan.
“Dimulai dari kriteria, penyusunan desain, uji coba, dan pembaruan,” jelasnya.
Menteri Anas menjelaskan perlunya kehadiran MPP Digital karena dalam menerima pelayanan di MPP saat ini masyarakat masih disulitkan dengan permintaan persyaratan yang berulang-ulang akibat proses bisnis antar-layanan yang belum terintegrasi.
Hal tersebut dapat berpotensi merugikan apabila jarak antara rumah dengan MPP yang jauh.
“Dengan adanya MPP Digital, masyarakat hanya perlu cukup sekali input dan dapat diakses dimanapun dan kapanpun melalui berbagai perangkat elektronik,” imbuhnya.
Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini menambahkan dari 103 MPP yang sudah diresmikan, beberapa MPP sudah mencoba untuk membangun pelayanan publik berbasis elektronik (e-services) dalam memberikan layanan.
“Namun e-services yang disediakan tidak berada pada satu platform atau terpisah-pisah. Hal tersebut menyebabkan masyarakat harus membuat banyak akun dan mengakses banyak e-services,” tambahnya.
Dengan adanya MPP Digital, Menteri Anas berharap masyarakat dapat menggunakan satu akun (single sign on) pada satu kanal untuk mengakses berbagai layanan publik.
Hal ini dilakukan sesuai amanat Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin agar reformasi birokrasi dapat berdampak, dirasakan langsung oleh masyarakat, serta tidak berbelit-belit.
“Ke depan dengan MPP Digital ini maka warga cukup punya satu akun untuk semua e-services, mulai soal kependudukan, perizinan berusaha, berbagai jenis sertifikasi, dan sebagainya sepanjang itu pelayanan publik,” pungkasnya. (*)
