Maret 5, 2026

Tuntas Bahas Pasal, Pansus Kepemudaan DPRD Sulut Hapus Pasal Terkait Retribusi

FB_IMG_1749706266840

Manado, suluthebat.id – Panitia Khusus (Pansus) Kepemudaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus menggenjot penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan.

Selama kurun waktu kurang lebih 2 minggu, pembahasan pasal per pasal Ranperda kepemudaan yang dilakukan bersama perangkat daerah dan tim ahli pun selesai.

Ketua Pansus Kepemudaan DPRD Sulut Eldo Wongkar mengatakan, pembahasan dilakukan secara pasal per pasal bertujuan agar tidak ada yang terlewatkan pembahasannya.

Politisi PDIP itu pun mengungkapkan, tahapan selanjutnya yakni Pansus Kepemudaan DPRD Sulut akan melakukan kunjungan kerja ke Daerah yang sudah menetapkan Perda Kepemudaan.

“Kemudian kita akan melakukan uji publik dan FGD, itu nanti akan diundang seluruh organisasi kepemudaan baik lintas agama maupun organisasi yang terdaftar di Pemerintah Daerah,” jelasnya.

“Setelah itu kita rampung semua aspirasi, saran dan usulan dari kawan-kawan organisasi kepemudaan maupun dari daerah yang sudah menetapkan peraturan daerah tentang kepemudaan,” tutur Wongkar.

Dari semua aspirasi dan masukan yang akan dirangkum tersebut lanjut Eldo, Pansus akan melakukan Rapat Finalisasi akhir untuk menentukan saran apa saja yang akan dimasukan dalam Perda.

“Kita akan lihat usulan apa yang dapat dituangkan ke dalam peraturan daerah, di pasal mana dan di bab mana,” sambung Eldo, Rabu (4/6/2025) di kantor DPRD Sulut.

Eldo menambahkan, meskipun pembahasan pasal per pasal telah selesai, namun tidak menutup kemungkinan adanya perubahan dalam 85 pasal yang sudah dibahas tersebut, mengingat saat ini belum sampai pada Rapat Finalisasi.

“Masih bisa dirubah, karena belum finalisasi,” tegasnya.

Ia pun menerangkan, seiring berjalannya tahapan yang masih harus dilewati yakni kunjungan kerja, uji publik dan FGD, akan dilihat perkembangannya, apakah ada pasal yang akan dirubah atau pun dihilangkan, bahkan ditambahkan.

“Itu seiring berkembangnya di FGD dan uji publik, jadi semua usulan torang kumpul satu kali, setelah itu torang lakukan rapat finalisasi dengan tim ahli, biro hukum, dinas kepemudaan dan kesbangpol, kita berunding disitu usulan-usulan mana yang bisa dimasukan kedalam Perda tersebut, atau mungkin usulan dari kawan-kawan sudah dituangkan, tapi kalimatnya saja yang berbeda, nanti kita lihat disitu,” paparnya.

Eldo pun menuturkan, dalam pembahasan pasal, ada satu pasal yang dihapuskan yakni terkait retribusi.

“Jadi ada pasal yang sebelumnya mengenakan retribusi terkait sarana dan pra sarana, jadi itu sudah di drop,” tutup Legislator Dapil Minsel-Mitra itu. (Adv/vil)