Tuduhan Terhadap Hetty Sundah Tidak Benar, Susanty Artha Gilberte Melanggar Surat Perjanjian Kerjasama

Minut, suluthebat.id – Terkait persoalan dugaan penipuan dan penggelapan 19 aset PT. Crown Crusher di Desa Lilang, kecamatan Kema, yang akhirnya disegel Polda Sulut, Frangky Roli Rorong suami dari Hetty Sundah angkat bicara.
Kepada sejumlah media, Hetty Sundah didampingi suami Frangky Roli Rorong, menjelaskan bahwa pernyataan Susanty Artha Gilberte anak dari Djun Khiong yang menuding Hetty Sundah dan Frangky Roli Rorong dan melakukan penggelapan dan penipuan, serta mengakui bahwa lokasi (Lahan) yang dilakukan untuk usaha adalah milik dari ayahnya Djun Khiong, itu tidak benar.
“Tidak ada yang namanya penggelapan dan penipuan. Seharusnya yang melakukan penipuan itu Susanty, karena dia jelas telah melanggar surat perjanjian kerjasama,” Kata Roli, saat menggelar konferensi pers di Haruka Cafe & Resto. Jumat (17/1/2024).
Roli mengungkapkan, dalam perjanjian kerjasama, Susanty seharusnya memberikan investasi sebesar Rp. 35.000.000,00 (Tiga puluh lima miliar rupiah) namun hal itu tidak pernah terjadi.
Aset yang di segel sudah menyalahi aturan perjanjian kerjasama.
“Didalam perjanjian kerjasama, tertulis bahwa alat itu harus milik dari yang kerjasama bersama Hetty Sundah (Pihak ke dua) Susanty dan Edrick, namun faktanya alat itu bukan milik mereka, melainkan milik dari ayah Susanti, Djun Khiong,” jelas Roli
Sedangkan pernyataan Susanty tentang kepemilikan lahan lokasi usaha membuat suami istri itu tertawa.
Pasalnya, lahan tersebut milik dari Frangky Roli Rorong, dan hal itu tertuang jelas pada perjanjian kerjasama, dimana, pihak pertama (Franky Roli Rorong) menyiapkan lahan seluas 18 Ha.
“Lahan yang dijadikan lokasi usaha jelas itu milik saya, kenapa dia mengaku bahwa itu milik papanya,” ucap Roli.
Roli juga mengungkapkan, beberapa waktu yang lalu, dirinya sempat dilaporkan Susanty dengan tuduhan penyorobotan lahan.
“Ini aneh, lahan itu jelas milik saya, dia malah mengaku bahkan pernah melaporkan saya yang membuat penyidik saja bingung hingga laporan tersebut sampai SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Sementara itu Hetty Sundah mengatakan, ia menyerahkan semua kepada Tuhan.
“Biar Tuhan yang bekerja, doa orang benar lebih besar kuasanya,” tutup Hetty. (***/Vivi)
