Temukan Masih Banyak Warga Marjinal tak Tersentuh Faskes, SaRon Usulkan Ini.

MANADO, suluthebat.com – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara Selasa (28/3/2023) menjadi semarak ketika Sandra Rondonuwu, STh, SH dengan gamblang memaparkan temuan lapangannya dalam banyak kunjungan ke beberapa kawasan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan Minahasa Tenggara (Mitra) sebagai daerah yang diwakilinya.
Bertolak dari Pasal 34 Undang Undang Dasar 1945, Pasal 1 dan 2, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang kini memimpin Komisi 2 itu, mengurai beberapa temuannya di lapangan. Saat diberi kesempatan berbicara pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut Franciscus Andy Silangen dan dihadiri Wakil Gubernur Steven Kandouw itu, SaRon, demikian politisi populis ini akrab disapa pendukungnya, mengeluhkan minimnya penanganan terhadap warga kurang mampu.
Dikatakan SaRon, dia mendapati masih banyak warga yang belum tersentuh oleh berbagai fasilitas yang disiapkan negara bagi masyarakat kurang mampu. Jaring Pengamanan Sosial (JPS) sebagai instrumen untuk membantu rakyat miskin dan terlantar, belum sepenuhnya dirasakan mereka yang tinggal di desa dengan keterbatasan akses kesehatan maupun transportasi.
Pasal 1 UUD 1945 menyatakan Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Sedang Pasal 2, Negara mengembangkan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Aturan ini mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Menurut SaRon, warga miskin dan terlantar yang ditemukannya, sudah dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
“Jika diberi kesempatan saya dapat menunjukkan videonya, namun yang bisa disampaikan saat ini, keadaan mereka sangat miris dan hanya menggantungkan harapan pada tetangga sekitar,” ujarnya.
Oleh karena itu SaRon menyampaikan dua usulan bagi penanganan masalah kesehatan dan pendidikan yang ditemukannya di lapangan. Yang pertama perlu disiapkan tenaga medis di setiap desa untuk masyarakat marjinal yang terbaring sakit. Karena ternyata masih ada warga yang tidak punya BPJS dan ada pula yang punya BPJS tapi kemudian dipulangkan setelah beberapa hari dirawat dan pada akhirnya tak bisa berbuat lebih karena ketidaktahuan atau keterbatatasan akses.
Usulan keduanya adalah perlu satgas khusus yang proaktif mengidentifikasi kelompok masyarakat marjinal itu.
Kedua usualan ini dapat diakomodir melalui aturan yang dapat dibuat eksekutif semisal Pergub yang dapat diimplementasikan ke semua kabupaten kota agar kondisi seperti itu tidak makin parah, atau DPRD membuat Perda Inisiatif.
SaRon mengapresiasi Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) yang sudah melakukan berbagai upaya, namun demikian perlu upaya lebih lagi dalam menangani persoal tersebut.(vil)
