Mei 27, 2026

Soroti Penolakan Bantuan Masyarakat Miskin di Kecamatan, SaRon: Pemprov Harus Tegas!

Picsart_23-07-11_16-20-33-356

Manado, Suluthebat.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Sandra Rondonuwu (SaRon) menyoroti adanya penolakan bantuan dalam pelaksanaan program pengentasan kemiskinan yang pernah dilakukan oknum pejabat kecamatan. Berangkat dari permasalahan tersebut, SaRon menghimbau agar Pemerintah Provinsi Sulut dapat bersikap tegas dalam hubungan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/kota.

Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut, Selasa (11/07/2023), Sandra menjelaskan program pengentasan kemiskinan merupakan program Pemerintah Pusat yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten/kota.

“Saya kira semua program pengentasan kemiskinan, apalagi ini menjadi perhatian dari pemerintah pusat termasuk daerah kita provinsi sulut, pemerintah provinsi sulut saya kira harus tegas dalam hubungan kerja sama dengan kabupaten kota”, tukas Legislator Dapil Minsel – Mitra itu.

Sandra mengingatkan agar dalam pelaksanaannya, jangan ada lagi oknum-oknum Pemerintah Kecamatan di Kabupaten/Kota yang tidak sejalan dengan apa yang sudah menjadi program Pemerintah Provinsi.

“Kenapa ini penting, saya tidak ingin kejadian-kejadian yang masa lalu itu terulang lagi, karena misalnya ketika Pemerintah Provinsi dalam rangka pengentasan kemisikinan melalui dinas sosial membawa bantuan ke Kabupaten Kota, ada Kecamatan yang melakukan penolakan”, jelas srikandi PDIP itu.

Oleh karena itu, Sandra pun berharap kejadian tersebut tidak terulang, dikarenakan oknum pemerintah tersebut masih diberikan kesempatan untuk menjabat.

“Jadi jangan di kecamatan, yang lalu dia buat seperti itu, lalu kemudian akan dilakukan lagi, padahal ini dalam rangka pengentasan kemiskinan, tetapi tidak mau dilaksanakan”, tegas SaRon.

Sandra juga menghimbau kepada Pemerintah Provinsi untuk kembali mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar mengevaluasi kinerja Pemerintah kecamatan yang tidak mau bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dalam pelaksanaan program-program pengentasan kemiskinan.

“Jadi sampaikan juga kepada pemerintah kabupaten kota kalau ada oknum-oknum ASN yang diberikan kesempatan untuk menjabat, sebagai camat itu harus dipastikan bahwa dia benar-benar mau melaksanakan program-program pemerintah demi kesejahteraan rakyat, jangan kemudian ketika datang bantuan dari dinas sosial dilakukan penolakan, karena itu pernah terjadi”, terang SaRon. (Vil)