September 15, 2025

Minut, suluthebat.com- Desa Kaweruan, dahulu di jaman penjajahan belanda atau dengan kata lain menurut Bahasa Jaman dulu yaitu “Kalo Owerane Aku” yang berarti Mohon Restu agar supaya apa yang mereka ketahui tentang hal-hal yang baik kiranya diberitahukan kepada yang lain.

Kalo Owerane Aku berdiri pada Tahun 1782 dibawah Kepemimpinan Dotu Timani Tewu mula-mula berada ditempat bernama Pinadukaran (Tanah Satu), sekarang disebut Kalakeran. Pinadukaran (Tanah Satu) dimana tanah tersebut milik satu orang, akan tetapi generasi berikutnya pada waktu itu dibagi kepada anak-anaknya sehingga disebut Kalakeran.

Pada Tahun 1818 “Kalo Owerane Aku” dipindahkan oleh Dotu Timani Tewu ditempat bernama “Masasarongsong” yang artinya Bagaikan Pencuran yang sekarang disebut (DEMBET), tetapi lokasi tersebut terlalu banyak mata air dan tidak memungkinkan untuk tempat tinggal penduduk.

Kemudian “Kalo Owerane Aku” dipindahkan lagi ke Minawanua yang sekarang disebut (Dembet Bawah) tetapi tanah tersebut tidak lagi memungkinkan untuk tempat tinggal karena kekurangan air.

Seiring waktu berjalan pada tahun 1845 “Kalo Owerane Aku” di pindahkan oleh Dotu Timani Tewu di tempat yakni (Desa Kaweruan saat ini) dengan nama Wanua Ka’uweran yang artinya (Direstui/Dikabulkan).

Wanua Ka’uweran yang menurut Belanda sulit dalam pengucapannya sehingga oleh Belanda meminta kepada Dotu Timani Tewu untuk mengganti nama Wanua Ka’uweran menjadi Wanua Kaweruan.

Dari Masasarongsong selain Dotu Timani Tewu ada juga Dotu Tangkudung dan Dotu Danes, kemudian oleh Dotu Timani Tewu menyuruh Dotu Tangkudung pergi ke Wanua Kaweruan akan tetapi ternyata Dotu Danes juga ingin ke Wanua Kaweruan tapi yang diberikan mandat oleh Dotu Timani Tewu adalah Dotu Tangkudung, sehingga membuat Dotu Danes merasa kecewa.

Seiring waktu berjalan, maka pada tahun 1854 terbentuklah sistem Pemerintahan di Wanua Kaweruan yang dikepalai oleh Hukum Tua, dan pada tahun 1855 Dotu Tangkudung (Petrus Maramis) menjadi Hukum Tua Pertama di Wanua Kaweruan.

Pada tahun 1861 Dotu Timani Tewu meninggal dunia, dan pada Tahun itu juga Dotu Tangkudung (Petrus Maramis) ditunjuk sebagai Kepala Newalak (setara dengan kepala Kecamatan sekarang ini), pada tahun 1862 Dotu Danes keluar dari Wanua Kaweruan pergi Tumani Mangere (Desa Wangurer) saat ini.

Pada Tahun 1882 Hukum Tua di pimpin oleh PODUNG (Cherestian Maramis) menyatukan kembali Wanua Kaweruan dengan Tumani Mangere, mengingat keadaan Tumani Mangere pada waktu itu belum memungkinkan untuk dipisah dan menjadi Wanua atau Kamopung sendiri.

Seiring waktu berjalan dengan perlaihan kepemimpinan di Wanua Kaweruan dan Tumani Mangere, maka Pada Tahun 1957 Hukum Tua Sompie (Petrus Rumimpunu) memisahkan Wanua Kaweruan dengan Tumani Mangere, karena Tumani Mangere sudah memungkinkan menjadi Wanua
atau Kampung sendiri.

Pada Tahun 1981 Wanua Kaweruan dalam sistem pemerintahannya yang di kepalai oleh Kepala Desa AMBROSIUS RUMIMPUNU dan pada masa itulah Wanua Kaweruan Disebut DESA KAWERUAN sampai saat ini.

Pada Tahun 2002 Desa Kaweruan yang dikepalai oleh Penjabat Hukum Tua EPSIUS KOONTUD dan pada masa itulah Kepala Pemerintah Desa Kaweruan kembali disebut HUKUM TUA sampai sekarang ini.

Situasi Desa Saat ini:
Desa Kaweruan merupakan salah satu dari desa 8 wilayah Pemerintahan Kecamatan
Likupang Selatan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, yang terletak + 1 Km ke arah utara dari ibu kota Kecamatan, + 20 Km dari Ibu Kota Kabupaten, + 30 Km dari Ibu Kota Provinsi.

Desa Kaweruan mempunyai luas Desa + 20 Ha, Luas Perkebunan 2.380 Ha dan luas wilayah keseluruhan + 2.400 Hektar.

Adapun batas-batas wilayah desa Kaweruan :
Sebelah Utara: Desa Kokoleh Dua
Sebelah Selatan: Desa Wangurer
Sebelah Timur: Tanuan Tepe di Distrik Tonsea batas air Bolangitan dan Hutan Negara
Sebelah Barat: Perkebunan Desa Batu dan Desa Palaes

Ini fasilitas yang dimiliki Desa Kaweruan:

•1 gedung kantor dan Balai Desa

• 4 bangunan tempat Ibadah

• 1 bangunan Paud

• 1 bangunan TK

• 1 Sekolah Dasar Negeri

• 1 Gedung Sanggar Seni

• 1 Poskesdes

• 1 rumah tinggal Bidan Desa

• 1 bangunan Pamsimas

• 9 unit bangunan Sumur Bor

• 1 kios Makan Milik Desa

• 1 Depok Ikan Air Tawar Milik Desa

• 5 Bangunan Bumdes

• 190 rumah tinggal penduduk

Desa Kaweruan sampai saat ini terdiri dari 216 Kepala Keluarga, Laki-laki 328 orang, perempuan 308 orang, jumlah keseluruhan 636 orang.

“Selamat HUT ke-241 Desa Kaweruan, 3 Agustus 2023. Tuhan Memberkati kita semua”.

(Vivi)