Mei 26, 2026

Saron Soroti Standar Produk Alfamart dan Indomaret Jadi Kendala Bagi Produk UMKM

Picsart_23-05-30_11-55-01-564

Manado, Suluthebat.com – Ketua Komisi II DPRD Sulut Sandra Rondonuwu (Saron) menyoroti standar produk yang menjadi kendala masuknya produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masyarakat Sulawesi Utara dalam ruang produk Alfamart dan Indomaret.

Dalam rapat komisi II DPRD Sulut bersama pihak Alfamart, Indomaret dan Mitra Kerja, Senin (29/05/2023), Saron mengungkapkan, berdasarkan temuan para personil komisi II dilapangan, terungkap bahwa kedua pasar modern tersebut belum menjalankan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) nomor 23 tahun 2021 pasal 7, dimana toko swalayan harus menyediakan ruang usaha bagi produk UMKM paling sedikit 30%.

Saron curiga, penyebab sulitnya produk-produk UMKM untuk masuk dalam ruang produk Alfamart dan Indomaret dikarenakan adanya syarat produk yang diterapkan oleh kedua ritel besar tersebut, yang sulit untuk dicapai para pelaku-pelaku UMKM.

“Jangan-jangan standar yang ditetapkan justru membuat kesulitan pihak UMKM. Itu yang kemudian dapat dikatakan bahwa mereka sulit memasukan produk karena terkendala dengan standar produk itu”, ujar Legislator dapil Minsel – Mitra itu.

Saron pun memberikan peringatan tegas kepada pihak Alfamart dan Indomaret untuk memperhatikan kendala-kendala yang dialami para pelaku-pelaku UMKM.

“Jangan kemudian ada standar-standar maupun hal-hal yang memang diletakan disana supaya produk UMKM tidak masuk dalam ritel tersebut”, tegas Saron.

Selanjutnya, Saron meminta kepada pihak Disperindag untuk memperhatikan dan meninjau kembali standar-standar produk yang diterapkan oleh pihak alfamart dan indomaret bagi UMKM, sebagai bentuk pengawasan kepada ritel-ritel besar agar berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (Vil)