Polres Minsel Tangkap 2 Wanita Tersangka Judi Online

Minsel, suluthebat.id – Polres Minahasa Selatan (Minsel) kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus judi online bernilai jutaan rupiah di Kecamatan Tenga, Kabupaten Minsel.
Pada operasi ini, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel berhasil menangkap dua tersangka, yakni perempuan berinisial LT (54 tahun) dan BM (26 tahun).
Kapolres Minsel, AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH, saat ditemui di ruangannya pada Jumat (28/06) menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah akan aktivitas judi togel online di daerah mereka.
“Sebelumnya Kami menerima informasi dan segera melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Selasa malam (25/06/2024), kami berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti di salah satu desa Kecamatan Tenga,” ungkap Kapolres.
Barang bukti yang berhasil disita termasuk 4 buah HP, buku rekapan nomor pasangan togel online, buku syair mimpi, alat tulis, wadah plastik, dan uang tunai senilai Rp. 2.530.000. Kasus ini sedang dalam proses penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Minsel di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK.
Prestasi ini menjadi bagian dari capaian Polres Minsel dalam menangani tindak pidana selama tahun 2023-2024, serta menandai akhir masa jabatan Kapolres AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH, yang sebentar lagi akan pindah tugas ke Mabes Polri. (Pro)
