Pj Kumtua Paslaten Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Minut, suluthebat.com- Pj. Hukum Tua Desa Paslaten Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara inisial FPG ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) Tahap II yang dicairkan Agustus 2021 sebesar Rp.236.780.800.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Minut AKP Yulianus Samberi kepada media, Kamis (29/9/2022) diruang kerja Kasat Reskrim.
“Kasus tersebut sementara dalam proses, sudah tahap 1. Pj Kumtua FPG sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian sebesar Rp 157.965.575. Berkas perkara sudah dilimpahkan. Jadi tinggal menunggu pemeriksaan berkas dari kejaksaan,” ucapnya.
Dijelaskan Samberi, kasus tersebut berasal dari Dandes Tahap II, Desa Paslaten, Kecamatan Kauditan lewat program digitalisasi sejumlah Rp 183.166.900 dan belanja BHPR ( Tahun 2020) sejumlah Rp 46.977.136.
Pada bulan Agustus 2021 telah dilakukan pencairan tahap II yang dikelola langsung oleh Pj Kumtua FPG untuk dua kegiatan diatas tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran.
Berdasarkan pemeriksaan, kerugian negara sebesar Rp 157.965.575 yang berasal dari pemahalan harga senilai Rp 35.612.875, belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 35.615.500 dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp 86.737.200.
Ditambahkan Kanit Tipikor Johan Salawoba, penetapan tersangka Pj Kumtua FPG telah dilakukan karena sudah terpenuhi 2 alat bukti, dan Laporah Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Minut, kwitansi penyerahan uang dari bendahara kepada Pj Kumtua.
“Dalam kasus ini, kami telah memeriksa 8 saksi. Pasal yang dipersangkakan : Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Johan.
(***/Vivi)
