Februari 19, 2026

Manado, suluthebat.id – Kuasa hukum pasangan calon Ronald Kandoli-Fredy Tuda (RK-FT), Novie Kolinug, meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia untuk tidak ragu menolak seluruh dalil gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Minahasa Tenggara. Dalam sidang yang mendengarkan keterangan pihak tergugat, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pasangan RK-FT, Kolinug menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada Minahasa Tenggara tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai prosedur yang diamanatkan undang-undang serta berdasarkan prinsip demokrasi yang jujur dan adil.

“Bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran bersifat terstruktur sebagaimana yang disebutkan dalam dalil 10 dan 13 adalah tidak mendasar dan mengada-ada,” tegas Kolinug.

Kolonug menjelaskan beberapa poin penting terkait dalil yang diajukan pemohon:
Tidak Didukung Alat Bukti: Banyak dalil pemohon yang hanya berupa narasi tanpa alat bukti yang mendukung.
Tidak Ada Unsur Terstruktur: Tidak ada kejadian terstruktur yang dilakukan atau diinisiasi oleh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Ayat 1 UU Pemilihan.

Ibadah Syukur Tidak Relevan: Kehadiran ketua jemaat dalam acara ibadah syukur yang disebut pemohon tidak memenuhi unsur pelanggaran terstruktur dalam Pasal 135A Ayat 1 UU Pemilihan.

Berdasarkan uraian tersebut, pihak tergugat meminta Majelis Hakim MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan eksepsi pihak terkait secara keseluruhan.
Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan keputusan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 1195 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 sah dan berkekuatan hukum.

Usai persidangan, Kolinug menilai pemohon, DLR, tidak serius dalam menggugat tetapi justru ingin melecehkan advokat dan institusi Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut tindakan DLR yang sering mencabut dan membatalkan gugatan menunjukkan inkonsistensi yang mempermainkan hukum.

“Dalil mereka kabur dan tidak layak disidangkan. Ini sudah melecehkan dua alat negara, yaitu advokat dan Mahkamah Konstitusi,” tegas Kolinug.

Lebih lanjut, ia menyebut tindakan DLR tidak hanya mencoreng nama baik MK tetapi juga merugikan nama Kabupaten Minahasa Tenggara di kancah nasional.

“Supaya tidak lebih memalukan, kami meminta MK memberi putusan dismisal agar perkara ini segera selesai,” pungkasnya. (***)