Perizinan di Minahasa Utara Kini Lebih Efisien, Tanpa Calo dan Bebas Biaya

Minut, suluthebat.id- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Minahasa Utara terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan pengusaha yang hendak mengurus izin usaha. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang PTSP, Jefry Rondonuwu, saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya pada Rabu (6/11/2024).
Rondonuwu menegaskan bahwa mekanisme dan pelayanan yang diterapkan oleh pihaknya saat ini sangat menguntungkan, baik bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Kami di PTSP berkomitmen untuk mempermudah proses perizinan dan memastikan bahwa pelayanan yang diberikan benar-benar membantu masyarakat dan pengusaha di Minahasa Utara,” ujar Rondonuwu.
Menurut Rondonuwu, tidak ada biaya yang dipungut dalam pengurusan perizinan, kecuali jika ada peraturan Bupati atau undang-undang yang mengatur biaya retribusi tertentu, yang pembayaran harus dilakukan langsung ke bank, bukan secara tunai. “Kami menegaskan bahwa seluruh layanan perizinan di PTSP adalah gratis, kecuali yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam hal pelayanan, Rondonuwu memastikan bahwa proses perizinan berjalan dengan sangat cepat dan efisien. “Jika tidak ada gangguan teknis seperti listrik atau internet, proses perizinan bisa selesai dalam waktu 10 hingga 15 menit, sesuai dengan yang disampaikan oleh Bupati Minahasa Utara,” jelasnya. Pelayanan yang ramah dan prosedur yang jelas diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha, termasuk UMKM, dalam mengurus izin usaha mereka.
Lebih lanjut, Rondonuwu mengimbau kepada masyarakat dan pengusaha untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan izin. “Menggunakan jasa calo justru akan membebani pengusaha dengan biaya yang tidak seharusnya dikeluarkan. Pengurusan izin di PTSP sangat mudah dan cepat, jika dilakukan secara langsung tanpa perantara,” tambahnya.
Rondonuwu juga menekankan bahwa sistem pembayaran administrasi hanya dilakukan melalui bank, dan tidak ada transaksi tunai dalam proses perizinan. Terkait dengan adanya kemungkinan pungutan liar (pungli), Rondonuwu menjelaskan bahwa pihaknya sangat serius dalam menanggapi hal tersebut. “Jika ada oknum di bidang PTSP yang terbukti melakukan pungli, saya akan langsung mengambil tindakan tegas dan melaporkan hal tersebut,” pungkasnya.
Dengan pelayanan yang cepat, transparan, dan tanpa biaya tambahan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Minahasa Utara berharap dapat terus mendukung perkembangan usaha dan potensi masyarakat di daerah tersebut.
