Juni 28, 2026

JAKARTA, suluthebat.com – Pemerintah secara resmi akan mengintegrasikan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP mengenai hal itu telah resmi disahkan.

Dalam salinan UU HPP disebutkan, bahwa NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan. Lalu disebutkan juga dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
Penggunaan NIK sebagai identitas Wajib Pajak orang pribadi memerlukan pengintegrasian basis data kependudukan dengan basis data perpajakan yang digunakan sebagai pembentuk profil wajib pajak, serta dapat digunakan oleh wajib pajak dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengungkapkan integrasi ini merupakan salah satu cara untuk memudahkan banyak pihak. Dia mencontohkan jika di Amerika Serikat (AS) ada yang namanya social security number.
“Jadi kalau di AS itu ada SSN jadi orang tidak perlu lagi daftar NPWP, kalau datang ke sana langsung dikasih SSN untuk kependudukan jadi kalau ada kewajiban bisa pakai nomor itu,” kata dia dalam acara media gathering di KPP Madya Denpasar, Bali, Kamis (4/11/2021).
Yoga mengungkapkan, saat ini DJP sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait integrasi tersebut. Dia memastikan meskipun terintegrasi, bukan berarti semua yang punya NIK wajib membayar pajak.
“Bagaimana dengan administrasinya? Ini kan artinya secara akademik NIK akan menjadi NPWP dan harus melaksanakan perpajakan ketika diaktifkan dari sisi pajak. Misalnya anak saya baru 18 tahun dan sudah punya KTP (yang terintegrasi NPWP) wong belum ada penghasilan kok. Jadi jika belum punya penghasilan ya tidak diaktifkan,” ujarnya.
Berlaku Mulai 2023
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan NIK menjadi NPWP berlaku sepenuhnya mulai 2023. Artinya KTP akan memiliki fungsi sebagai NPWP dua tahun lagi.
“Kapan NIK itu diaktivasi sebagai wajib pajak? Jadi ke depan, Bapak dan Ibu sekalian, kami sedang membangun sistem informasi, Insyaallah 2023 kita sudah akan gunakan sepenuhnya,” katanya dalam Sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan Apindo.
Dia menjelaskan bahwa NIK adalah identitas yang menjadi sarana administrasi, dalam hal ini administrasi perpajakan. Pengintegrasian NIK menjadi NPWP sejalan dengan program Satu Data Indonesia.
“Kesempatan yang kami coba gunakan kemarin kami memasukkan bahwa NIK sebagai identitas dari wajib pajak di Indonesia,” tuturnya.
Tak Otomatis Wajib Bayar Pajak
Dia menjelaskan bahwa kewajiban membayar pajak berlaku sebagaimana mestinya, misalnya saja pajak penghasilan (PPh), mereka yang wajib membayar adalah yang sudah memiliki penghasilan. “Jangan khawatir tiba-tiba punya NIK harus membayar pajak, belum tentu, dan belum tentu kami aktivasi kalau memang belum memenuhi syarat dan kriteria sebagai wajib pajak yang perlu diaktifkan untuk melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya,” jelas Suryo.
 Mekanisme KTP Jadi NPWP
Lanjut Suryo, yang pemerintah gunakan sebagai basis untuk administrasi adalah Nomor Induk Kependudukan (KTP) bagi orang pribadi. Sedangkan wajib pajak badan masih menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang nantinya akan memiliki fungsi menjadi NPWP juga.
Mengenai mekanisme aktivasi NIK menjadi NPWP, pertama dapat dilakukan dengan pengajuan aktivasi oleh si pemilik NIK. “Kemudian yang kedua secara otomatis akan kami jalankan pada waktu kami menemukan data dan informasi terhadap yang bersangkutan yang memang mendapatkan penghasilan dari pihak lain atau dia berusaha sendiri. Kenapa saya sampaikan demikian? bahwa ke depan sistem informasi yang kami bangun saat ini betul-betul data driven, berawal, berdasar dari data informasi yang kami kumpulkan,” tambahnya seperti dikutip dari detik.com.(*)